Rapat paripurna DPRD Sumbar dipimpin Wakil
Ketua M. Iqra Chissa Putra, dihadiri Gubernur Mahyeldi, Senin (2/6/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar mengumumkan struktur tim pansus rancangan
peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Sumbar Tahun 2025-2029 saat rapat paripurna, Senin (2/6/2025) di gedung dewan
setempat. Paripurna tersebut dihadiri Gubernur Mahyeldi bersama sejumlah
pimpinan OPD.
Adapun pansus tersebut diketuai Indra
Catri, wakil Zulkenedi Said dan sekretaris Mocklasin.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa
Putra saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, pasca telah diumumkan
dan dibentuknya struktur dan keanggotaan tersebut maka tim pansus sudah bisa
mengoptimalkan kerja. Pembahasan ranperda RPJMD diharapkan bisa
dioptimalkan.
Iqra mengatakan, sesuai tata tertib
DPRD, keanggotaan pansus ranperda terdiri dari perwakilan seluruh fraksi-fraksi
yang ada di DPRD. Kemudian seluruh anggota mengadakan rapat untuk bermusyawarah
menentukan siapa saja yang akan menjadi pimpinan pansus.
"Nama-nama pimpinan pansus tersebut
lalu diumumkan pada rapat paripurna," paparnya.
Dalam menyusun RPJMD, sesuai dengan
pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna
sebelumnya, DPRD berharap RPJMD bisa menjawab solusi berbagai permasalahan di
Sumbar. Diantaranya seperti pengentasan kemiskinan, persoalan sosial masyarakat
dan lainnya.
"Dikarenakan RPJMD akan menjadi
pedoman penyusunan program tahunan Sumbar maka perlu pula disusun sebaik
mungkin untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan di Sumbar,"
paparnya lagi.
RPJMD juga akan memuat program yang
bercermin pada visi dan misi gubernur -wakil gubernur terpilih yang disampaikan
saat kampanye ketika pilkada.
"Kami berharap pansus dapat
melakukan pembahasan dengan optimal agar ranperda RPJMD sesuai dengan kebutuhan
daerah, masyarakat serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada,"
ujarnya.
Untuk diketahui, saat rapat paripurna
tersebut juga diumumkan struktur tim pembahasan rancangan peraturan daerah
(ranperda) tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.
Tim pembahasan tersebut diketuai
Nufrimanwansyah, wakil ketua Jempol dan sekretaris Sri Kumala Dewi.
Ranperda fasilitasi dan penyelenggaraan
pesantren merupakan inisiasi komisi V yang telah ditetapkan sebagai ranperda
usul prakarsa DPRD. Ranperda ini juga masuk dalam daftar program pembahasan
peraturan daerah (Propemperda) Sumbar Tahun 2025. (n-r-t)