Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra
Chissa Putra pimpin paripurna publik hearing pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2030, Rabu (25/6/2025) di gedung dewan
setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2030 Provinsi Sumatera Barat, terus
dibahas. Kali ini, DPRD Sumbar menggelar publik hearing.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Putra menyampaikan
bahwa RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Iqra Chissa saat membuka Publik
Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD, Rabu (25/6/2025) di ruang sidang gedung
dewan setempat.
Dia menyebutkan, proses penyusunan RPJMD tidak bisa
lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD
dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Ya, pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis
Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, harus sejalan dengan arah pembangunan
nasional,” kata Iqra Chissa.
Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, lanjutnya,
RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan
berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia: “Bersama
Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah
kebijakan nasional, 8 Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45
indikator pembangunan nasional.
Selain itu, penyusunan RPJMD juga wajib mengakomodasi
RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang
untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan
ruang di seluruh wilayah provinsi.
“Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi
dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga
mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan
memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra.
Lebih lanjut Iqra Chissa menjelaskan, RPJMD sebagai
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun,
menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan
pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat. Penyusunan RPJMD ini merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,
yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus atau Pansus RPJMD
Indra Catri mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD saat ini masuk fase finalisasi,
namun masih memerlukan masukan untuk penyempurnaan. (n-r-t)