Rapat Komisi I DPRD Sumbar dengan Timsel terkait persiapan seleksi calon
anggota KPID Sumbar periode 2025-2028. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID— Ketua DPRD Sumbar,
Muhidi, menyambut baik dimulainya proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028. Ia menekankan pentingnya
proses seleksi yang terbuka, profesional, dan melahirkan komisioner yang
kredibel serta mampu menjawab tantangan penyiaran modern.
Muhidi
menegaskan, Timsel harus bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung
tinggi integritas dalam menilai kompetensi para calon.
Ia
berharap proses seleksi bisa menghasilkan figur-figur yang tidak hanya paham
regulasi penyiaran, tapi juga memiliki kepekaan sosial terhadap dinamika lokal
dan tantangan digitalisasi media.
“Ya, kami
mengapresiasi dibukanya tahapan seleksi KPID Sumatera Barat. Proses ini harus
transparan dan akuntabel agar melahirkan komisioner yang benar-benar
berintegritas, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”
ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Seperti
diketahui, seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Sumatera Barat periode 2025-2028 resmi dibuka.
Ketua
Tim Seleksi (Timsel), Dr. Otong Rosadi, SH., M.H., saat diwawancarai Minggu
(29/6/2025) mengatakan, pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen dalam seleksi
calon anggota KPID Provinsi Sumbar periode 2025-2028 dibuka dari 30 Juni
hingga 29 Juli 2025 mendatang.
Seleksi
ini terbuka bagi seluruh warga Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan umum
dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan sebagai syarat pendaftaran calon
anggota KPID Provinsi Sumbar.
Otong
Rosadi memaparkan, persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar diantaranya,
bersatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berpendidikan sarjana, sehat
jasmani dan rohani bebas narkoba.
Selanjutnya,
memiliki kepedulian, pengetahuan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak
terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan
beberapa persyaratan yang lainnya. Selain itu ada pula sejumlah persyaratan
khusus lainnya.
“Pendaftaran
calon anggota KPID ini akan dibuka selama satu bulan ke depan. Jika dalam satu
bulan ini terpenuhi pendaftar sebanyak 21 orang, sesuai jumlah minimal yang
ditetapkan, maka pendaftaran akan ditutup dan masuk tahapan berikutnya. Namun
bila jumlah minimal pelamar belum terpenuhi, pendaftaran akan kita perpanjang
untuk jangka waktu 15 hari setelahnya,” ujar Otong.
Ia
juga mengatakan, seleksi Calon Anggota KPID Periode 2025-2028 akan dilakukan
secara terbuka dan profesional oleh Tim Seleksi yang telah dibentuk DPRD
Sumbar.
Dengan
tahapan seleksi yang akan dilaksanakan, ia berharap ke depan akan lahir
calon-calon anggota KPID yang memiliki kompetensi, pengetahuan, pemahaman yang
baik dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, khususnya di
Sumatera Barat.
Otong
menegaskan, KPID memegang peranan penting dalam mengawasi konten-konten yang
disiarkan ke masyarakat. Dengan terpilihnya komisioner yang memiliki
kompetensi, pengetahuan, dan pemahaman yang baik di bidang penyiaran, ikhtiar
pelibatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyiaran, sebagaimana amanah
UU Penyiaran akan berjalan optimal. Hal ini akan bermuara pada, hak masyarakat
untuk mendapatkan konten siaran berkualitas bisa terpenuhi.
Sebelumnya,
DPRD Sumbar melalui Komisi I telah membentuk Timsel untuk merekrut anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028.
Timsel
ini terdiri dari lima orang yang berasal dari perwakilan berbagai unsur, yakni,
Dr. Otong Rosadi, SH., M.H., akademisi
yang juga diamanahi sebagai Ketua Timsel, kemudian ada Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, unsur
Pemerintah, Widya Navies unsur Tokoh Media, Amin Shabana unsur KPI Pusat
dan Viveri Yusdianto (Mak Kari) tokoh masyarakat. (n-r-t)