Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Sumbar
saat meninjau Kelok Sembilan di Limapuluh Kota, Minggu (25/5/2025).
(humasdprdsb)
LIMAPULUH KOTA, ANALISAKINI.ID—Kelok Sembilan di Limapuluh Kota itu merupakan kawasan
yang ikonik. Tak hanya sekadar infrastruktur jalan tapi sekaligus juga sebagai tempat
wisata, karena alam dan suasananya yang eksotik. Makanya perlu dijaga ketertiban
dan keselamatan lalu lintas di sana. Terkait hal itu, Komisi I DPRD Sumatera
Barat menilai perlunya pemasangan larangan berhenti di beberapa titik pada
kawasan tersebut.
Hal itu disimpulkan saat Komisi I berkunjung
ke sana, Minggu (25/5/2025). Kunjungan yang juga diikuti perwakilan Satpol PP
Sumbar tersebut terungkap untuk memasang rambu-rambu larangan berhenti bagi
kendaraan yang melintas di kawasan itu.
Intinya, pemasangan rambu ini diharapkan
mampu mencegah kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan yang kerap terjadi
akibat kendaraan yang berhenti sembarangan.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aida,
menegaskan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kedewanan, pihaknya secara
langsung meninjau kondisi terkini Kelok Sembilan yang menjadi ikon
Sumbar.
Menurutnya, keindahan kawasan ini harus
dibarengi dengan komitmen kuat dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, agar
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta memperburuk citra pariwisata dan
mengancam keselamatan publik.
Ia menjelaskan, kawasan Kelok Sembilan
tidak memiliki ruang aman untuk parkir atau berhenti. Karena itu, aktivitas
berhenti tanpa alasan darurat sangat berisiko mengganggu arus lalu lintas dan
membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Makanya, pemasangan rambu larangan
berhenti adalah salah satu langkah preventif yang harus segera diambil untuk
mengurangi risiko kecelakaan. Ini juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
melindungi warga,” ujar Aida.
Dia menambahkan, Komisi I DPRD akan
mengupayakan agar anggaran untuk pengadaan dan pemasangan rambu tersebut bisa
dialokasikan sehingga langkah penertiban ini dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD
Sumbar lainnya, Irsyad Safar, menyatakan bahwa ketertiban demi kepentingan umum
di kawasan Kelok Sembilan harus menjadi prioritas. Menurutnya, penertiban harus
tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan
tersebut, termasuk para pedagang kaki lima atau pelaku usaha kecil.
“Ya, penataan Kelok Sembilan memang
harus dilakukan, tetapi dengan solusi yang tidak menimbulkan gesekan sosial.
Pemerintah perlu mencarikan lokasi yang lebih representatif bagi masyarakat
yang berjualan agar tetap bisa mencari nafkah secara tertib dan aman,” tegas
Irsyad.
Dengan pendekatan yang humanis dan
solutif, DPRD berharap upaya penertiban kawasan Kelok Sembilan dapat terlaksana
dengan baik, tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar. (n-r-t)