arrow_upward

Penataan Kelok Sembilan, Perlu Rambu-rambu Larangan Berhenti di Sejumlah Titik

Minggu, 25 Mei 2025 : 19.52

 

Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Sumbar saat meninjau Kelok Sembilan di Limapuluh Kota, Minggu (25/5/2025). (humasdprdsb)

LIMAPULUH KOTA, ANALISAKINI.ID—Kelok Sembilan di Limapuluh Kota itu merupakan kawasan yang ikonik. Tak hanya sekadar infrastruktur jalan tapi sekaligus juga sebagai tempat wisata, karena alam dan suasananya yang eksotik. Makanya perlu dijaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di sana. Terkait hal itu, Komisi I DPRD Sumatera Barat menilai perlunya pemasangan larangan berhenti di beberapa titik pada kawasan tersebut. 

Hal itu disimpulkan saat Komisi I berkunjung ke sana, Minggu (25/5/2025). Kunjungan yang juga diikuti perwakilan Satpol PP Sumbar tersebut terungkap untuk memasang rambu-rambu larangan berhenti bagi kendaraan yang melintas di kawasan itu.

Intinya, pemasangan rambu ini diharapkan mampu mencegah kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan yang kerap terjadi akibat kendaraan yang berhenti sembarangan.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aida, menegaskan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kedewanan, pihaknya secara langsung meninjau kondisi terkini Kelok Sembilan yang menjadi ikon Sumbar. 

Menurutnya, keindahan kawasan ini harus dibarengi dengan komitmen kuat dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta memperburuk citra pariwisata dan mengancam keselamatan publik.

Ia menjelaskan, kawasan Kelok Sembilan tidak memiliki ruang aman untuk parkir atau berhenti. Karena itu, aktivitas berhenti tanpa alasan darurat sangat berisiko mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Makanya, pemasangan rambu larangan berhenti adalah salah satu langkah preventif yang harus segera diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan. Ini juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga,” ujar Aida.

Dia menambahkan, Komisi I DPRD akan mengupayakan agar anggaran untuk pengadaan dan pemasangan rambu tersebut bisa dialokasikan sehingga langkah penertiban ini dapat segera direalisasikan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumbar lainnya, Irsyad Safar, menyatakan bahwa ketertiban demi kepentingan umum di kawasan Kelok Sembilan harus menjadi prioritas. Menurutnya, penertiban harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut, termasuk para pedagang kaki lima atau pelaku usaha kecil.

“Ya, penataan Kelok Sembilan memang harus dilakukan, tetapi dengan solusi yang tidak menimbulkan gesekan sosial. Pemerintah perlu mencarikan lokasi yang lebih representatif bagi masyarakat yang berjualan agar tetap bisa mencari nafkah secara tertib dan aman,” tegas Irsyad.

Dengan pendekatan yang humanis dan solutif, DPRD berharap upaya penertiban kawasan Kelok Sembilan dapat terlaksana dengan baik, tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved