Unsur pimpinan DPRD Sumbar, Wakil Gubernur, Kepala BPK
Sumbar dan Sekwan, usai penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Tahun 2024 saat
rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (23/5/2025). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar tahun 2024, diganjar dengan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP). Hanya saja, BPK RI tetap mengidentifikasi sejumlah permasalahan,
yang mesti ‘dibereskan’ dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Walaupun kembali meraih opini WTP, bahkan untuk ke-13
kalinya secara berturut-turut, namun rekomendasi yang diberikan BPK harus segera
diperbaiki. Terutama terkait penganggaran pendapatan daerah,
manajemen kas dan penataan aset. Terlebih, hal ini telah menjadi catatan yang berulang kali pada setiap LHP BPK, sejak beberapa
tahun terakhir.
Hal itu terungkap saat BPK RI menyampaikannya pada rapat
paripurna di DPRD Sumbar, Jumat (23/5/2025). Agenda rapat tersebut berupa
penyerahan laporan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun anggaran
2024. Paripurna dipimpin Ketua (Sementara) Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi
para wakil ketua. Dari pemprov terlihat Wagub Vasko Ruseimy, para pimpinan OPD
dan lainnya.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eka Putra
dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, BPK mengidentifikasi sejumlah
permasalahan yang perlu diperbaiki. Pertama, BPK menilai penganggaran
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemprov Sumbar tidak terukur secara rasional.
Selain itu, manajemen kas daerah masih tidak tertib.
Kedua, ada dua organisasi perangkat Daerah (OPD) yang
belum tertib dalam penatausahaan kas bendahara pengeluaran. Ketiga, pengelolaan
dan penatausahaan aset tetap milik Pemprov Sumbar juga belum sepenuhnya
tertib.
Sudarminto mengatakan, sejak 2005 hingga Desember
2024, Pemprov Sumbar sudah 74 persen menindaklanjuti LHP yang sesuai dengan
rekomendasi. "BPK Sumbar berkomitmen untuk mendorong Pemprov Sumbar
untuk terus konsisten dalam memperbaiki pengelolaan keuangan,"
ujarnya.
Untuk semua rekomendasi yang disampaikan BPK, ia
mengatakan Pemprov Sumbar memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban atau
penjelasan.
Sementara itu, Evi Yandri Rajo Budiman yang memimpin rapat,
menyampaikan selamat pada Pemprov Sumbar yang telah meraih opini WTP 13 kali
berturut-turut.
Ia mengatakan, bagi DPRD, sasaran dari pemeriksaan
atas laporan keuangan, tidak hanya sebatas upaya untuk mendapatkan opini
WTP. Tetapi jauh dari itu, bagaimana APBD telah digunakan secara efektif,
efisien, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
masyarakat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Ya, kami memberikan apresiasi kepada Perwakilan
BPK Provinsi Sumatera Barat, yang telah melaksanakan tugasnya secara
profesional," kata Evi.
Dari hasil pemeriksaan BPK, DPRD berharap akan
mendapatkan informasi, catatan dan rekomendasi yang bernas untuk perbaikan
dalam tata kelola keuangan daerah dan menjadikan APBD Sumbar semakin
berkualitas.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang menghadiri
rapat paripurna itu menyampaikan apresiasi pada BPK, DPRD dan seluruh lembaga
horizontal maupun vertikal yang terus berkontribusi memberikan masukan untuk
mewujudkan pemerintahan Sumbar yang baik.
Ia juga meminta seluruh OPD untuk bersegera dan
seoptimal mungkin menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK.
"Ya, kami Pemprov Sumbar bersyukur mendapatkan
opini WTP ke 13 kali secara berturut-turut dan perbaikan akan terus kami
lakukan," kata Vasko. (n-r-t)