arrow_upward

LHP LKPD Pemprov Sumbar 2024 Diganjar WTP, BPK Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk ‘Dibereskan”

Jumat, 23 Mei 2025 : 15.57

 

Unsur pimpinan DPRD Sumbar, Wakil Gubernur, Kepala BPK Sumbar  dan Sekwan, usai penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Tahun 2024 saat rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (23/5/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar tahun 2024, diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hanya saja, BPK RI tetap mengidentifikasi sejumlah permasalahan, yang mesti ‘dibereskan’ dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Walaupun kembali meraih opini WTP, bahkan untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, namun rekomendasi yang diberikan BPK harus segera diperbaiki. Terutama terkait penganggaran pendapatan daerah, manajemen kas dan penataan aset. Terlebih, hal ini telah menjadi catatan yang berulang kali pada setiap LHP BPK, sejak beberapa tahun terakhir.

Hal itu terungkap saat BPK RI menyampaikannya pada rapat paripurna di DPRD Sumbar, Jumat (23/5/2025). Agenda rapat tersebut berupa penyerahan laporan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2024. Paripurna dipimpin Ketua (Sementara) Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi para wakil ketua. Dari pemprov terlihat Wagub Vasko Ruseimy, para pimpinan OPD dan lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eka Putra dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, BPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki. Pertama, BPK menilai penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemprov Sumbar tidak terukur secara rasional. Selain itu, manajemen kas daerah masih tidak tertib. 

Kedua, ada dua organisasi perangkat Daerah (OPD) yang belum tertib dalam penatausahaan kas bendahara pengeluaran. Ketiga, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap milik Pemprov Sumbar juga belum sepenuhnya tertib. 

Sudarminto mengatakan, sejak 2005 hingga Desember 2024, Pemprov Sumbar sudah 74 persen menindaklanjuti LHP yang sesuai dengan rekomendasi. "BPK Sumbar berkomitmen untuk mendorong Pemprov Sumbar untuk terus konsisten dalam memperbaiki pengelolaan keuangan," ujarnya. 

Untuk semua rekomendasi yang disampaikan BPK, ia mengatakan Pemprov Sumbar memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban atau penjelasan. 

Sementara itu, Evi Yandri Rajo Budiman yang memimpin rapat, menyampaikan selamat pada Pemprov Sumbar yang telah meraih opini WTP 13 kali berturut-turut.

Ia mengatakan, bagi DPRD, sasaran dari pemeriksaan atas laporan keuangan, tidak hanya sebatas upaya untuk mendapatkan opini WTP.  Tetapi jauh dari itu, bagaimana APBD telah digunakan secara efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat serta telah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Ya, kami memberikan apresiasi kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional," kata Evi. 

Dari hasil pemeriksaan BPK, DPRD berharap akan mendapatkan informasi, catatan dan rekomendasi yang bernas untuk perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah dan menjadikan APBD Sumbar semakin berkualitas.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang menghadiri rapat paripurna itu menyampaikan apresiasi pada BPK, DPRD dan seluruh lembaga horizontal maupun vertikal yang terus berkontribusi memberikan masukan untuk mewujudkan pemerintahan Sumbar yang baik. 

Ia juga meminta seluruh OPD untuk bersegera dan seoptimal mungkin menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK. 

"Ya, kami Pemprov Sumbar bersyukur mendapatkan opini WTP ke 13 kali secara berturut-turut dan perbaikan akan terus kami lakukan," kata Vasko. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved