arrow_upward

Inisiatif Komisi V DPRD Sumbar, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Mulai Dibahas

Senin, 26 Mei 2025 : 16.02

 

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman menyerahkan dokumen Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wakil Ketua DPRD, M. Iqra Chissa Putra, dalam paripurna, Senin (26/5/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Pengelolaan pesantren ke depan di Sumatera Barat, diharapkan menjadi lebih baik sehingga bisa tercipta sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter islami. Hal ini seiring segera dibahasnya regulasi terkait, yakni rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Seperti diketahui, ranperda tersebut merupakan inisiatif Komisi V DPRD yang ditetapkan sebagai ranperda usul prakarsa DPRD. Hal itu terkuak saat digelarnya rapat paripurna, Senin (26/5/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra yang memimpin rapat paripurna tersebut didampingi wakil lainnya, mengatakan, ranperda tersebut ditargetkan pembahasannya pada tahun ini dan telah dimasukkan dalam program pembentukan perda (Propemperda) Sumbar Tahun 2025. 

Katanya, DPRD menilai, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, tambah dia, agar pelaksanaan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal maka diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren. 

Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengatakan, di Minangkabau pondok pesantren merupakan evolusi dari institusi pendidikan tradisional seperti surau dan madrasah. Lembaga ini mengajarkan ilmu agama, pendidikan umum dan pengembangan karakter sesuai nilai-nilai Islam.

Namun menurut Lazuardi, masih ada pondok pesantren di Sumbar yang menghadapi berbagai permasalahan seperti ketersediaan sarana dan prasarana dan pengimplementasian teknologi. Selain itu, pesantren juga menghadapi perubahan dinamika ekonomi dan sosial. 

"Makanya, perlu kerja sama antara pesantren, pemerintah dalam mengembangkan pendidikan dan pembinaan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan zaman," tegasnya. 

Mengingat hal tersebutlah ranperda ini disusun. Ia mengatakan, setidaknya ada enam tujuan utama dari pembentukan ranperda ini. Beberapa tujuan tersebut diantaranya memfasilitasi tersusunnya data pondok pesantren yang berada di wilayah Sumbar. Lalu, memfasilitasi tersusunnya kebijakan terkait pondok pesantren untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, tata kelola serta SDM pesantren. 

Kemudian menaungi tersusunnya program fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren dalam satu kesatuan rencana kerja pemerintah daerah. Berikutnya, menyinergikan program fasilitasi, pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren dalam satuan rencana kerja pemerintah daerah yang bersumber dari pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Lazuardi menambahkan, ranperda tersebut juga bertujuan untuk menampung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pondok pesantren. 

"Selain itu juga untuk menumbuhkan komitmen bersama untuk menjadikan pondok pesantren sebagai lembaga perubahan sdm," kata Lazuardi. (n-r-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved