Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman menyerahkan dokumen Ranperda Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren kepada Wakil Ketua DPRD, M. Iqra Chissa Putra, dalam
paripurna, Senin (26/5/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Pengelolaan pesantren ke depan di Sumatera Barat, diharapkan menjadi lebih baik sehingga bisa tercipta sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter islami. Hal ini seiring segera dibahasnya regulasi terkait, yakni rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Seperti diketahui, ranperda tersebut merupakan inisiatif Komisi V DPRD yang
ditetapkan sebagai ranperda usul prakarsa DPRD. Hal itu terkuak saat digelarnya
rapat paripurna, Senin (26/5/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra yang memimpin rapat paripurna
tersebut didampingi wakil lainnya, mengatakan, ranperda tersebut ditargetkan pembahasannya pada
tahun ini dan telah dimasukkan dalam program pembentukan perda (Propemperda)
Sumbar Tahun 2025.
Katanya, DPRD menilai, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu
bentuk pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, tambah dia, agar pelaksanaan tetap memperhatikan nilai kearifan
lokal maka diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk
memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan
pesantren.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengatakan, di
Minangkabau pondok pesantren merupakan evolusi dari institusi pendidikan
tradisional seperti surau dan madrasah. Lembaga ini mengajarkan ilmu agama,
pendidikan umum dan pengembangan karakter sesuai nilai-nilai Islam.
Namun menurut Lazuardi, masih ada pondok pesantren di Sumbar yang
menghadapi berbagai permasalahan seperti ketersediaan sarana dan prasarana dan
pengimplementasian teknologi. Selain itu, pesantren juga menghadapi perubahan
dinamika ekonomi dan sosial.
"Makanya, perlu kerja sama antara pesantren, pemerintah dalam
mengembangkan pendidikan dan pembinaan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan
zaman," tegasnya.
Mengingat hal tersebutlah ranperda ini disusun. Ia mengatakan, setidaknya
ada enam tujuan utama dari pembentukan ranperda ini. Beberapa tujuan tersebut
diantaranya memfasilitasi tersusunnya data pondok pesantren yang berada di
wilayah Sumbar. Lalu, memfasilitasi tersusunnya kebijakan terkait pondok
pesantren untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, tata kelola serta
SDM pesantren.
Kemudian menaungi tersusunnya program fasilitasi, pemberdayaan dan
pengembangan pondok pesantren dalam satu kesatuan rencana kerja pemerintah
daerah. Berikutnya, menyinergikan program fasilitasi, pemberdayaan dan
pengembangan pondok pesantren dalam satuan rencana kerja pemerintah daerah yang
bersumber dari pusat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.
Lazuardi menambahkan, ranperda tersebut juga bertujuan untuk menampung
peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan pemberdayaan dan
pengembangan terhadap pondok pesantren.
"Selain itu juga untuk menumbuhkan komitmen bersama untuk menjadikan
pondok pesantren sebagai lembaga perubahan sdm," kata Lazuardi. (n-r-t)