arrow_upward

Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Tak Punya Izin Operasional Ternyata

Rabu, 07 Mei 2025 : 20.08



Padang, Analisakini.id-Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bus ALS yang terlibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, tidak memiliki izin operasional. Hal itu diketahui setelah pihak KNKT mengecek data di aplikasi Mitra Darat.

"Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubungan Darat, Aznal, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Dia menjelaskan dalam peristiwa kecelakaan ini, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.

"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban," tutur dia.

Menurut Aznal, saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, dia mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan rutin melakukan uji berkala kendaraan. Selain itu, diharapkan para pengelola bus melakukan pendaftaran izin angkutan.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutup Aznal. (sumber tirto.id)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved