Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, HM Nurnas saat
bersama pimpinan dan anggota tiga komisi DPRD Solok Selatan, yang berkunjung ke
Padang, Rabu (30/4/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM
Nurnas menerima kunjungan pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD
Kabupaten Solok Selatan, Rabu (30/4/2025). Pertemuan itu dilaksanakan di ruang
rapat Banggar kantor DPRD setempat.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi
dan sharing informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Pimpinan rombongan DPRD Solok Selatan,
Syafril menjelaskan, peran dan fungsi komisi sangat strategis dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Komisi-Komisi merupakan instrument dalam
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
“Ya, kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk
konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi selama tahun anggaran 2025 dan upaya untuk meningkatkan kinerja Komisi
di masa yang akan datang,” kata Syafril.
Dia menjelaskan, sudah banyak yang
dilakukan selama ini terkait dengan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan
Perda, fungsi Penganggaran dan pengawasan. Pelaksanaan kegiatan fungsi
tersebut, akan diaplikasikan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas
Komisi.
“Kami ingin tahu lebih dalam seperti apa
penjabarannya di DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap pelaksanaan ke tiga
fungsi tersebut oleh Komisi-Komisi, baik terhadap pelaksanaan fungsi
pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Kemudian lanjut Syafril, Perda dan
Perkada, merupakan salah satu objek pengawasan oleh DPRD. Bagaimana bentuk
pengawasan Perda dan Perkada yang dilakukan oleh masing-masing Komisi dan
seperti apa pula hasil pengawasan tersebut.
Bahkan, salah satu tugas Komisi lainnya
yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 adalah melakukan pembahasan Ranperda.
Disamping Komisi, pembahasan Ranperda juga dapat dilakukan oleh Panitia Khusus.
“Seperti apa kebijakan yang dilakukan oleh
DPRD Sumbar dalam pembahasan Ranperda ini, mana yang menjadi tugas Komisi dan
mana yang menjadi tugas Panitia Khusus,” tanya Syafril.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar,
M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas
dan kewenangan Komisi-Komisi yaitu tentang Rencana Strategis atau Renstra dan
Rencana Kerja atau Renja.
M Nurnas menjelaskan, setiap periode atau
sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra. Kemudian
dilanjutkan dengan mempersiapkan Renja.
Rencana Strategis (Renstra),
adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin
dicapai.
“Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai
tujuan dalam jangka waktu 5 tahun,” terang Nurnas.
Renstra, lanjut Nurnas, merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN.
Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan
dalam mengambil keputusan.
Kemudian Rencana Kerja (Renja),
adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat
daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan.
Dokumen ini merupakan terjemahan dari
Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran. “Tujuannya
adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan
kegiatan,” tutup mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu. (n-r-t)