Jakarta, Analisakini.id– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang putusan dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) pada Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), terdapat enam putusan yang dibacakan hari ini.
Dari jumlah tersebut, satu perkara dinyatakan lanjut ke tahap sidang pembuktian.
“Dari data yang kami terima, satu dari enam putusan lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin, Selasa sore (4/2/2025).
Daftar Putusan MK RI Terkait Sengketa Pilkada Sumbar:
• Pilkada Sawahlunto – Permohonan dinyatakan ditarik.
• Pilkada Padang Panjang – Permohonan ditolak.
• Pilkada Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur.
• Pilkada Kota Payakumbuh – Permohonan ditolak.
• Pilkada Solok Selatan – Permohonan ditolak.
• Pilkada Pasaman – Permohonan oleh Marondak lanjut ke sidang pembuktian.
Rahman juga menambahkan bahwa masih ada putusan Pilkada Sumbar yang akan dibacakan pada Selasa malam dan Rabu (5/2/2025). (*)