Padang, Analisakini.id– Sungguh lemas saat mendengar kabar gaji ke-13 dan 14 para PNS tahun 2025 bakal terhapus, buntut menipisnya anggaran belanja pemerintah. benarkah?
Kabar tidak sedap terkait akan dihapusnya pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk seluruh PNS sedang viral diperbincangkan di banyak platform media sosial.
“Hah gaji ke-13 dan 14 akan ditiadakan?” twit pemilik akun X@gadisxxx, bertanya. “PNS dibuat panik, orang-orang menjadi pusing,” ujarnya.
“Kalau benar dihapus bagaimana nasib keuangan para PNS, apakah bisa berdampak besar pada perekonomian mereka?” tanyanya lagi.
Wajar sebenarnya jika info tersebut membuat panik, mengingat gaji ke-13 dan 14 adalah momen paling ditunggu-tunggu oleh PNS pada saban tahun.
Tambahan penghasilan selain gaji bulanan tersebut juga sangat besar manfaatnya untuk membantu membiayai keperluan selain kebutuhan per bulan.
Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan kepada anak-anak PNS saat pertama masuk sekolah.
Karenanya gaji ke-13 unutk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.
Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.
Gaji ke-14 PNS ini bisa disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya.
Hanya pada 2025 gaji ke-13 dan 14 semua PNS juga TNI dan Polri dikabarkan tidak akan di-install, karena pemerintah sedang berhemat secara ketat.
Presiden Prabowo Subiato sudah menginstruksikan para bawahannya di seluruh kementerian dan lembaga untuk mengencangkan ikat pinggang.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden juga memangkas anggaran belanja tahun 2025 pada setip pos kementerian dan lembaga sampai triliunan rupiah.
Penghematan itu tentu bakal mengurangi pengeluaran. Apakah itu berlaku juga pada penghapusan atau ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 tahun ini?
Sementara ini pengehematan anggaran difokuskan pada pengeluaran-pengeluaran yang dianggap mubazir atai kelewat besar lagi boros.
Misalnya memangkas anggaran kunjungan kerja, studi banding, seminar, simposium, biaya perjalanan dinas dan sebangsanya.
Soal penghapusan gaji ke-13 dan juga 14 para PNS sampai saat ini tidak atau belum ada informasi resmi yang bisa dipercaya validitasnya.
Jadi, semoga kabar soal gaji ke-13 dan 14 PNS yang akan dihapus pada 2025 cuma obrolan ringan di media sosial, bukan rencana pemerintah sungguhan gegara tipisnya anggaran. (*)