Ratusan THL dan honorer saat beraudiensi
yang berlangsung cukup alot di Gedung DPRD Pasbar, Kamis (30/1/2025). (arafat)
PASBAR, ANALISAKINI.ID--Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer kategori
R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, mendatangi kantor DPRD Pasaman Barat,
Kamis (30/1/2025). Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan pemkab setempat.
Pantauan Singgalang, kemarin,
rombongan THL mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 156 orang
dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang tersebar di Pasbar, hadir untuk
mengadukan nasib mereka.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua
DPRD Pasbar, Dirwansyah, didampingi Wakil Ketua I Supriyono, Wakil Ketua II
Insan Sabri, serta anggota Komisi II, Nefri Nawawi, Marwazi, dan Yondrizal. Kepala
BKPSDM Pasbar, Agusli, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Para tenaga honorer mempertanyakan
mengapa mereka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),
padahal mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Beberapa di antara mereka
bahkan sudah bekerja selama dua, lima, hingga sembilan tahun.
Efriweldi, seorang tenaga kesehatan dari
Puskesmas Sungai Aur, mengungkapkan kekecewaannya. Ia dan rekan-rekannya tidak
terdata di BKN, sehingga mereka harus mengikuti seleksi CPNS 2024. Namun,
akibat keputusan tersebut, mereka kini terancam tidak bisa melanjutkan
pekerjaan.
“Kami tidak mau dirumahkan hanya karena
alasan kami mengikuti CPNS 2024. Mengapa ada perbedaan perlakuan antara yang
terdata dan tidak terdata di BKN. Kami hanya ingin kejelasan,” ujar Efriweldi.
Para tenaga kesehatan ini semakin
khawatir karena berdasarkan surat edaran dari Pemda, sebanyak 156 THL akan
diberhentikan pada 10 Februari 2025. Mereka berharap bisa tetap bekerja,
meskipun sebagai tenaga sukarela, dan meminta agar data mereka segera
dimasukkan ke dalam sistem BKN.
Pada pukul 13.00 WIB, giliran tenaga
honorer kategori R2 dan R3 yang datang ke gedung DPRD. Mereka juga meminta
kepastian status mereka.
Honorer R3 adalah mereka yang tidak
mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK di berbagai sektor, baik guru, tenaga
kesehatan, maupun tenaga teknis. Sebagian dari mereka saat ini masih berstatus
PPPK paruh waktu dan berharap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Menurut mereka, ada peluang untuk
pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16
Tahun 2025. Regulasi tersebut membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang
memiliki kinerja baik dan telah lama mengabdi.
Hingga pukul 16.00 WIB, audiensi di DPRD
masih berlangsung. Salah seorang anggota Komisi II DPRD Pasbar, Nefri Nawawi,
menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai
permasalahan ini.
“Kita akan bahas secara internal agar
bisa menemukan solusi terbaik. Kami berharap aspirasi yang disampaikan para
tenaga honorer ini dapat diperjuangkan,” ujar Nefri.
Dengan belum adanya keputusan konkret,
para honorer masih menanti kepastian nasib mereka. Mereka berharap DPRD dan
pemerintah daerah bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer
yang telah lama mengabdi. (arafat)