Jakarta, Analisakini.id-
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara. Peraturan ini resmi diteken Prabowo pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan pasal 3 peraturan tersebut, ada 3 langkah untuk melakukan Penertiban Kawasan Hutan. Pertama, penagihan denda administratif. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.
Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.
Berdasarkan peraturan tersebut, presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai ketua pelaksana satgas.
Pengarah memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Sementara pelaksana memiliki 6 tugas yaitu, melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan Hutan serta optimalisasi penerimaan negara.
Kedua adalah melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.
Lau yang ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.
Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar-kementerian/lembaga. Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada pengarah.
Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:
Pengarah:
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
1.Menteri Kehutanan
2.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
3.Menteri Pertanian
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
5.Menteri Keuangan
6.Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
7.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana:
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota:
1.Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
2.Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
3.Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
4.Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
5.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
6.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
8.Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
9.Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertania
10.Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
11.Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
12.Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
13.Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
14.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
15.Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
16.Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
17.Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
18.Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia. (sumber : kumparan.com)