Jakarta, Analisakini.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini resmi berlaku mulai berlaku 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini dilakukan untuk menyempurnakan sistem lama yang dinilai perlu perbaikan.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," kata Mu'ti, seperti dikutip dari detikcom.
Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025
Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi
Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB
Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:
Syarat Masuk SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
4. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
5. Kesiapan psikis
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Syarat Daftar SMP
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat Daftar SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (sumber : cnbcindonesia.com)