arrow_upward

DI PEMKO PADANG, Seleksi Tahap 2 PPPK 16-17 Mei, SK Diserahkan Juli 2025

Jumat, 31 Januari 2025 : 14.11

Padang, Analisakini.id-Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Padang yang lolos seleksi tahap awal 1 dan 2 diserahkan pada Juli 2025 mendatang.

Ada 4.899 orang kuota PPPK untuk Padang yang seleksi tahap 1 sudah selesai pada Desember lalu. Sedangkan tahap 2 direncanakan bakal digelar 16-17 Mei 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Mairizon di Padang, Kamis (30/1) mengatakan, seleksi PPPK tahap I diikuti 2.933 orang pada Desember 2024 lalu dan tahap 2 bakal diikuti 1.966 orang pada 16-17 Mei 2025 mendatang.

Penyerahan SK tersebut nantinya serentak pada Juli 2025 mendatang yang lulus pada seleksi tahap 1 dan tahap 2.

"Dalam seleksi PPPK tersebut tak ada istilah tak lulus, tetapi tertunda (R3). Tertunda tersebut sebagai akibat dari formasi tersedia tak mencukupi bila dibandingkan calon PPPK," ujar Mairizon.

Menurutnya, PPPK dengan status R3 ini tetap akan dioptimalisasikan kepada formasi yang masih kosong akan ditindaklanjuti setelah seleksi tahap 1 dan 2 tersebut. Pada seleksi tahap 1 PPPK terdapat sebanyak kurang dari 50 orang dengan status R3.

Dijelaskan, PPPK yang masuk dalam seleksi tersebut adalah dengan masa kerja di atas 2 tahun. Dengan demikian, masih tersisa sebanyak 250 orang lagi PPPK yang masa kerja dibawah 2 tahun. Nasib mereka masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB ke depannya.

Dikatakannya, Kemenpan RB masih fokus pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2. Persoalan PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja 2 tahun, atura selanjutnya masih ditunggu.

Mairizon menjelaskan, PPK yang bakal dikeluarkan SK-nya tersebut memiliki kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah itu bisa tidak diperpanjang atau diperpanjang kontraknya ke depan.

Ditambah Mairizon, diminta kepada PPPK yang sudah lulus seleksi dan menerima SK-nya nanti untuk betul-betul bekerja secara  baik dan maksimal. Sebab, kinerja mereka dievaluasi secara bertahap.

"Diperpanjang atau tidaknya nanti PPPK itu kontraknya bukan kami yang menentukan, namun diri mereka masing-masing melalui kinerja,"imbuh Mairizon. (sw)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved