arrow_upward

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Hitungnya

Senin, 20 Januari 2025 : 18.50


Padang, Analisakini.id-
Pemerintah telah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Januari 2025 lalu. Hingga kini masih banyak masyarakat terkejut-kejut dibuatnya. Membengkak dia bayar pajak kendaraan. Dan berbagai opini pun terbentuk, baik positif maupun negatif. Tapi banyak negatifnya.  Makanya kita kupas kembali opsen pajak kendaraan bermotor ini. Setuju kan?

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Mengacu pada UU HKPD Pasal 191 ayat (1), opsen PKB akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Artinya, pemberlakuan opsen tersebut dimulai pada 5 Januari 2025 lalu.

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 191 dalam UU tersebut.

Berikut informasi soal opsen pajak kendaraan bermotor itu, lengkap dengan cara penghitungannya.

Berdasarkan UU HKPD, opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan harapan akan tercapai peningkatan pada penerimaan pajak.

Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66 persen.

"Tarif opsen PKB sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang," demikian bunyi pasal tersebut.

Ada 3 jenis pajak yang dikenakan opsen, yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB. Penerapan opsen pada ketiga jenis pajak tersebut akan dilakukan pada 5 Januari 2025.

Dalam UU HKPD, dijelaskan opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sama seperti opsen PKB, tarif pada opsen BBNKB adalah sebesar 66 persen.

Sementara itu, opsen pajak MBLB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif pada opsen pajak MBLB ini berbeda dengan opsen PKB dan opsen BBNKB, yakni sebesar 25 persen.

Ini rincian besaran tarif opsen:
Opsen PKB: 66 persen
Opsen BBNKB: 66 persen
Opsen MBLB: 25 persen

Begini cara penghitungannya melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Modul PDRD Opsen Pajak Daerah.

Amir memiliki motor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 300 juta (setelah memperhitungkan bobot). Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

PKB Terutang = 1,1% x Rp 300.000.000 = Rp 3.300.000
(jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi)

Opsen PKB = 66% x Rp 3.300.000 = Rp 2.178.000
(jumlah ini masuk ke RKUD Kabupaten/Kota)

Total= Rp 3.300.000 + RP 2.178.000 = Rp 5.478.000

Maka, nilai pajak yang harus dibayarkan Amir adalah sebesar Rp 5.478.000

Nilai ini sebenarnya hampir sama dengan tarif pajak 1,8% jika berdasarkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Yaitu :

Tarif pajak (1,8%) x NJKB motor Siti (Rp 300.000.000)= Rp. 5.400.000

Nah, itulah penjelasan tentang opsen PKB beserta cara hitungnya. Semoga bermanfaat! (dari berbagai sumber)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved