arrow_upward

UMP Sumbar 2025 Rp2,99 juta, Upah Sektoral Rp3,02 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 : 18.19

 


Padang, Analisakini.id-Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2025 ditetapkan Rp2,99 juta, atau naik 6,5 persen dibanding UMP 2024. Tahun lalu, UMP Sumbar tercatat Rp2,81 juta.

Besaran UMP terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu, tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-840-2024 yang dikeluarkan hari ini, Senin (10/12).

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebutkan penetapan UMP 2025 telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

"Sesuai kesepakatan, UMP 2025 adalah Rp2,99 Juta. Nilai kenaikan UMP Sumbar ini sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujar Mahyeldi dalam keterangan kepada wartawan.

Selain menetapkan UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan besaran upah minimum sektoral tahun depan sebesar Rp3,02 juta.

Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) ini berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah atau minyak murni kelapa sawit.

Ia menuturkan rapat penetapan UMP digelar 6 Desember lalu dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan kenaikan UMP itu bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Dengan kenaikan tersebut, setiap perusahaan dilarang membayar di bawah UMP, kecuali UMKM.

"Besaran UMP ini dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar di atas UMP kita minta juga tidak mengurangi atau menurunkan upahnya," jelas Mahyeldi. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved