Camat Lubeg Nofiandi Amir sosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sistem swakelola sampah di Padang. (kominfo). |
Padang, Analisakini.id-Sistem swakelola sampah di Padang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Camat Lubuk Begalung (Lubeg), Nofiandi Amir, menegaskan bahwa sosialisasi secara masif kepada masyarakat terus dilakukan agar program ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami secara aktif mensosialisasikan pengelolaan sampah oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan dengan sistem swakelola di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Lubeg," ujar Nofiandi dalam keterangan persnya, Minggu (8/12).
Contohnya, sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Batung Taba Nan XX pada Sabtu (7/12).
Nofiandi menjelaskan, penerapan sistem swakelola sampah bertujuan untuk membantu mengatasi masalah sampah di Padang. "Langkah ini sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi," ungkapnya.
Pada 2025, seluruh penanganan sampah dari sumber sampah hingga tempat pembuangan sementara (TPS) akan dikelola oleh kelompok swakelola sampah di setiap kelurahan. Oleh karena itu, setiap kelurahan diwajibkan memiliki lembaga pengelolaan sampah yang resmi.
"Kelurahan harus membentuk LPS resmi terlebih dahulu. Setelah itu, dilakukan pendataan wajib retribusi yang mencakup rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat, dan fasilitas umum," paparnya.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi TPS liar karena sampah sudah dikelola langsung oleh LPS di masing-masing kelurahan.
Dalam kegiatan sosialisasi di Kelurahan Batung Taba Nan XX, Camat Nofiandi didampingi oleh lurah, kasi trantib kelurahan, kasi pemerintahan kecamatan, serta dihadiri oleh LPM dan forum RT/RW kelurahan setempat.
Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjalankan sistem swakelola sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.
Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
"Melalui sosialisasi ini, semua pihak diharapkan memahami tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, tujuan Perwako ini dapat tercapai," ujar Nofiandi.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan panduan kepada lurah dan perangkat kelurahan lainnya terkait pemilihan, pembentukan, dan pengelolaan LKK, termasuk Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
"Perwako ini memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan LKK. Semua elemen LKK harus memahami aturan ini agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik," tambah Nofiandi.
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek, seperti tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta mekanisme pemberhentian pengurus RT/RW dan LKK lainnya. (406)