arrow_upward

Menang di PTUN, Rektor Sudah Mematuhi Pula, tapi Khairul Fahmi Tak Bersedia Jabat WR II Unand

Rabu, 13 November 2024 : 18.51
Rektor Unand, Efa Yonnedi (tengah) bersama Khairul Fahmi dan Wakil Rektor II Unand, Hefrizal Handra dalam jumpa pers, Rabu (13/11) di Gedung Rektorat Unand. (wy)


Padang, Analisakini.id- Polemik jabatan Wakil Rektor (WR) II Universitas Andalas (Unand) mendapati titik temu. Walau begitu, Khairul Fahmi yang menang di pengadilan tidak bersedia menjabat kembali sebagai WR II.

Dalam jumpa pers yang digelar Unand, Rabu (13/11) di ruang rapat gedung rektorat setempat, Efa mengatakan dari polemik jabatan WR II ini akhirnya mendapatkan kesepakatan damai dengan ketetapan baru.

Efa sebelumnya menjelaskan, pada 2 Januari lalu dia melantik Khairul Fahmi sebagai WR 2 Unand. Kemudian terjadi penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Majelis Wali Amanat (MWA) Unand, yang menilai Khairul Fahmi tidak memenuhi syarat sebagai WR.

"Pada 2 April, rektor memberhentikan Khairul Fahmi sebagai WR II Unand, atas hasil rapat pleno MWA," katanya.

Kemudian, Fahmi menggugat keputusan rektor ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang pada hasilnya, pihak pengadilan memenangkan Khairul, dan dalam putusannya mencabut SK pemberhentian rektor tersebut.

"Kemarin putusan inkrah, dan ditetapkan oleh pengadilan, Khairul Fahmi kembali ke jabatannya sebagai WR II. Dan rektor tidak melakukan banding, dan menerima hasil putusan PTUN," kata Efa.

Kemudian, Rektor Unand pada Rabu kemarin langsung membuat SK Khairul Fahmi sebagai WR II. Tapi yang bersangkutan tidak bersedia mengemban jabatan tersebut.

"Khairul Fahmi tidak bersedia dilantik sebagai WR II, dan saya kembali melantik Hefrizal Handra sebagai pejabat definitif. Secara substansi ini sudah selesai," kata rektor.

Khairul Fahmi yang juga hadir pada jumpa pers itu mengatakan kalau dirinya diangkat pada Januari sebagai WR II atas permintaan Rektor Efa.

"Kemudian muncul keberatan-keberatan. Poinnya di sana saya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil rektor," kata Khairul.

Karena menurutnya tidak fair, Khairul menempuh jalur hukum, dan terbukti, majelis hakim mengabulkan untuk mencabut SK pemberhentian tersebut. Namun Khairul tidak bersedia kembali menjadi WR II.

"Yang penting martabat saya. Dianggap sah dan memenuhi syarat sebagai wakil rektor. Namun walau ada SK dari rektor untuk jabatan itu, saya memilih, menyatakan tidak bersedia mengemban," katanya. (*)


Rektor Unand, Efa Yonnedi (tengah) bersama Khairul Fahmi dan Wakil Rektor II Unand, Hefrizal Handra dalam jumpa pers, Rabu (13/11) di Gedung Rektorat Unand. (wy)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved