Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pimpinan dan
Anggota DPRD Sumbar, Kamis (7/11/2024) di Hotel Rocky, Bukittinggi. (humasdprdsb)
BUKITTINGGI,
ANALISAKINI.ID--Penyusunan APBD Sumbar Tahun 2025 harus efektif dan
tepat sasaran. Hal ini dikarenakan APBD terbatas, sementara agenda strategis
dan kewajiban alokasi anggaran sesuai undang-undang yang mesti dipenuhi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman,
menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan
dan Anggota DPRD Sumbar, Kamis (7/11/2024) di Hotel Rocky,
Bukittinggi.
Evi Yandri memaparkan, ketiga agenda strategis yang
mesti diakomodir tersebut, yakni pertama, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk
pencapaian visi misi gubernur dan wakil gubernur masa jabatan Tahun 2021-2025
yang akan berakhir. Kedua, kebutuhan anggaran untuk kepala daerah terpilih
pasca pilkada serentak.
“Ini harus ada ruang transisi dalam APBD nanti untuk
mengakomodir visi, misi dan program prioritas kepala daerah terpilih,"
ujarnya.
Lalu ketiga, alokasi anggaran untuk pencapaian target baseline RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045
yang dimulai pada tahun 2025. “Tentu tidak mudah bagi pemerintah daerah
untuk menyusun APBD Tahun 2025 yang dapat mengakomodir semua kebutuhan
tersebut," ujarnya.
Terlebih belum lagi, sebut politisi Gerindra itu, ada
pula kewajiban alokasi anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
yang mesti dipenuhi, yaitu alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik
sebesar 40 persen dan belanja pegawai sebesar 30 persen. "Ya, alokasi
tersebut mesti dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027," tuturnya.
Dia mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi yang digunakan
sebesar-besarnya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah dan untuk
kepentingan masyarakat.
Hal tersebut mesti dilakukan di tengah tidak
menentunya perekonomian global, regional dan nasional yang mengakibatkan dalam
beberapa tahun terakhir, kondisi fiskal negara dan daerah semakin sulit. “Makanya,
dengan kondisi ini, mau tidak mau pemerintah daerah harus mengefektifkan
penggunaan APBD," katanya.
APBD mesti dipastikan tepat sasaran, sehingga
dengan alokasi anggaran yang semakin terbatas target yang telah
ditetapkan dapat tercapai.
Da pun menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 15
Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, terlihat ada
beberapa hal baru yang mesti diakomodir pemerintah provinsi. Diantaranya
seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK dalam penyusunan dan
pembahasan APBD. Kemudian tentang program dan kegiatan yang bersifat imperatif
yang harus dilaksanakan daerah selain dari DAK dan DAU Peruntukan.
Saat bimtek yang bekerja sama dengan Universitas
Sumatera Barat itu, Rektor Nurtati berharap dengan mengikuti bimtek tersebut Pimpinan
dan Anggota DPRD Sumbar dapat memahami bagaimana penyusunan APBD sesuai dengan
regulasi yang ada.
Hal ini sesuai dengan tema bimtek, yakni
'Penyusunan dan Pembahasan APBD tahun 2025 sesuai dengan Permendagri Nomor 15
tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025'.
Nurtati juga menyampaikan terima kasih pada pimpinan
dan Anggota DPRD Sumbar yang telah mempercayai Universitas Sumatera Barat
sebagai pelaksana bimtek tersebut.
Untuk diketahui, juga hadir saat bimtek
tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda
Satria, jajaran Anggota DPRD Sumbar, Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Ismelda
Jenreini, Kabag Persidangan dan perundang-undangan Zardi Syahrir dan lainnya. (n-r)