Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi para wakilnya, pimpin
rapat paripurna penetapan dua perda, Rabu (23/10/2024) di gedung dewan setempat.
(humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—DPRD Sumatera Barat sahkan dua peraturan daerah (Perda)
baru dalam rapat paripurna, Rabu (23/10/2024). Dua perda tersebut yakni
perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumbar Menjadi Jamkrida
(Persero) dan perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan
Museum. Dua Ranperda ini telah dibahas pada periode DPRD sebelumnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat
paripurna tersebut mengatakan, pembentukan perda tentang Jamkrida bertujuan
untuk meningkatkan kinerja perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor
UMKM, usaha mikro dan usaha kecil.
Sementara perda tentang pemajuan kebudayaan daerah,
cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan usul prakarsa DPRD. Perda ini
bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan
dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan
daerah.
Selain itu, perda tersebut juga menjadi solusi terhadap
empat permasalahan di bidang kebudayaan ini, yaitu pengarusutamaan
kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni dan
budaya, pembentukan lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.
Seperti
diketahui, perda tentang Jamkrida ditetapkan dengan Nomor : 24/SB/2024 tentang
Persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
PT. Jamkrida Sumbar menjadi Jamkrida (Persero) untuk ditetapkan menjadi perda. Lalu,
Perda Nomor: 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap ranperda
tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, untuk
ditetapkan menjadi perda.
Muhidi menjelaskan, kedua perda tersebut masuk dalam
program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024. Pembahasannya pun telah
dimulai oleh jajaran anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2014.
Ia memaparkan, sesuai dengan tahapannya, anggota DPRD
masa jabatan 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua ranperda tersebut
sampai pada tahap pembicaraan tingkat I, yaitu penyampaian pendapat akhir
fraksi.
Namun, sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD
2019-2024, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat
kedua yaitu penetapan dalam rapat paripurna. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Permendagri
Nomor 80 Tahun 2015, penetapan perda perlu dilakukan terlebih dahulu fasilitasi
Mendagri.
"Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap
dua perda tersebut dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V DPRD masa
jabatan 2024-2029," ujarnya. (n-t)