Wakil
Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar pimpin kegiatan konsultasi publik pembahasan RPJPD
2024-2045, Kamis (4/7/2024) d gedung dewan setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumbar
menggelar konsultasi publik pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045, Kamis (4/7/2024) di gedung dewan setempat. Ini
untuk mensinkronkan RPJPD provinsi dengan RPJPD kabupaten/kota se-Sumbar.
Wakil
Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar memimpin kegiatan tersebut. Dia mengatakan,
pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu pada instruksi Mendagri tentang
pedoman umum penyusunan RPJPD tahun 2024-2045. “Intinya, untuk menerima
masukan, pendapat dan saran dari kabupaten/kota di Sumbar, sehingga RPJPD bisa
disempurnakan," sebutnya.
Menurut
Irsyad, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis
untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Selain itu juga penting
untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai
tujuan serta sasaran yang diinginkan.
Kata Irsyad,
dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan
pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Selain
itu, meskipun ada amanat untuk penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN
sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan
Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas,
namun pemerintah Sumbar harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan
karekteristik daerah.
Sementara,
Ketua Pansus Pembahasan RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045, M. Nurnas mengatakan, arah
kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 mengacu pada visi Sumatera Barat Madani, Maju
dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya. Lalu mengacu pula pada misi
mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan
berdaya saing.
"Makanya,
tanggung jawab kita bersama menyempurnakan RPJPD, serta rekan-rekan di daerah
dapat mengawal RPJPD ini berjalan lancar dan sukses," ujarnya.
Kata Nurnas,
DPRD Sumbar menyusun RPJPD dengan mengacu pada berbagai hal. Pertama mengacu
pada visi nasional maju dan berkelanjutan. Kedua mengacu pada lima visi daerah
yang telah dituangkan dalam surat gubernur.
"Lalu,
selaraskan pula dengan delapan misi pembangunan dan 17 arah pembangunan. Semua
ya tak boleh lari dari situ. Khusus untuk daerah ada pula imbauan untuk
penyesuaian dengan karakteristik daerah masing-masing," tuturnya.
Kemudian,
lanjut Nurnas, ada 45 indikator pembangunan yang diantaranya tentang
transformasi sosial, ekonomi, ketahanan sosial budaya ekologi, supremasi hukum
stabilitas ketangguhan diplomasi, tranformasi tata kelola.
“Yang
jelas, untuk Sumbar, perlu diperhatikan pula bahwa dalam penyusunan RPJPD dipastikan semua arah kebijakan pembangunan
yang patuh pada lingkungan. Hal ini dikarenakan banyak daerah di Sumbar yang
memiliki kerawanan bencana. Sekali lagi, jangan sampai arah dan kebijakan
mengkhianati lingkungan," katanya.
Nurnas
memaparkan bahwa RPJPD merupakan arah dan kebijakan. Nantinya hal lebih teknis
akan diatur dalam RPJMD. (n-r)