arrow_upward

Sinkronkan RPJPD 2025-2045 Provinsi dengan Kabupaten/Kota, DPRD Sumbar Gelar Konsultasi Publik

Kamis, 04 Juli 2024 : 17.41

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar pimpin kegiatan konsultasi publik pembahasan RPJPD 2024-2045, Kamis (4/7/2024) d gedung dewan setempat. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumbar menggelar konsultasi publik pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045, Kamis (4/7/2024) di gedung dewan setempat. Ini untuk mensinkronkan RPJPD provinsi dengan RPJPD kabupaten/kota se-Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar memimpin kegiatan tersebut. Dia mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu pada instruksi Mendagri tentang pedoman umum penyusunan RPJPD tahun 2024-2045. “Intinya, untuk menerima masukan, pendapat dan saran dari kabupaten/kota di Sumbar, sehingga RPJPD bisa disempurnakan," sebutnya.

Menurut Irsyad, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Selain itu juga penting untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan serta sasaran yang diinginkan.

Kata Irsyad, dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Selain itu, meskipun ada amanat untuk penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, namun pemerintah Sumbar harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan karekteristik daerah.

Sementara, Ketua Pansus Pembahasan RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045, M. Nurnas mengatakan, arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 mengacu pada visi Sumatera Barat Madani, Maju dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya. Lalu mengacu pula pada misi mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

"Makanya, tanggung jawab kita bersama menyempurnakan RPJPD, serta rekan-rekan di daerah dapat mengawal RPJPD ini berjalan lancar dan sukses," ujarnya.

Kata Nurnas, DPRD Sumbar menyusun RPJPD dengan mengacu pada berbagai hal. Pertama mengacu pada visi nasional maju dan berkelanjutan. Kedua mengacu pada lima visi daerah yang telah dituangkan dalam surat gubernur.

"Lalu, selaraskan pula dengan delapan misi pembangunan dan 17 arah pembangunan. Semua ya tak boleh lari dari situ. Khusus untuk daerah ada pula imbauan untuk penyesuaian dengan karakteristik daerah masing-masing," tuturnya.

Kemudian, lanjut Nurnas, ada 45 indikator pembangunan yang diantaranya tentang transformasi sosial, ekonomi, ketahanan sosial budaya ekologi, supremasi hukum stabilitas ketangguhan diplomasi, tranformasi tata kelola.

“Yang jelas, untuk Sumbar, perlu diperhatikan pula bahwa dalam penyusunan RPJPD  dipastikan semua arah kebijakan pembangunan yang patuh pada lingkungan. Hal ini dikarenakan banyak daerah di Sumbar yang memiliki kerawanan bencana. Sekali lagi, jangan sampai arah dan kebijakan mengkhianati lingkungan," katanya.

Nurnas memaparkan bahwa RPJPD merupakan arah dan kebijakan. Nantinya hal lebih teknis akan diatur dalam RPJMD. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved