PADANG, ANALISAKINI.ID—Jelang akhir jabatan,
DPRD Sumbar kebut pembahasan dua
Ranperda untuk segerah disahkan. Seperti
pada paripurna DPRD, Selasa (2/7/2024)
di gedung dewan setempat, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhirnya tentang
dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Adapun kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah,
Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum. Satu lagi Rananperda tentang Perubahan Ketiga
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang memimpin paripurna tersebut mengatakan, penyampaian pandangan akhir fraksi
tentang ranperda yang sedang dibahas merupakan salah satu tahapan sebelum
pengesahannya menjadi peraturan daerah (Perda).
Katanya, kedua ranperda tersebut akan segera dijadwalkan pengesahannya menjadi
perda dalam rapat paripurna oleh badan musyawarah DPRD.
Menurut Irsyad, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016
tentang Struktur Perangkat Daerah, mengatur tentang perubahan struktur OPD di
lingkup pemerintahan provinsi. Perubahan susunan perangkat daerah Provinsi
Sumatera Barat ini dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat
fungsi dan tepat ukuran.
“Ya, ini sesuai pula dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,”
ujarnya.
Yang jelas, hal yang dipertimbangkan yakni beban kerja, kompleksitas
pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
tugas dan fungsi perangkat daerah.
Sementara itu, untuk Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan
Pengelolaan Museum, menurut Irsyad, juga sudah akan disahkan. "Sebelumnya
memang ada kita menerima permintaan untuk menunda pengesahan perda ini. Namun
kita telah melakukan pertemuan beberapa kali dan sudah mengakomodir masukan dan
saran yang diharapkan stakeholder untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Dikatakannya, ranperda ini merupakan ranperda usul prakarsa DPRD yang
diajukan Komisi V.
"Ya, saat ini kita lihat banyak nilai-nilai adat budaya ini sudah
tergerus. Contohnya saja dalam sikap dan norma keseharian masyarakat,"
ujarnya.
Untuk itulah ranperda ini menjadi usul prakarsa DPRD dan diharapkan menjadi
salah satu solusi. (n-r)