Paripurna penetapan Pansus Pembahasan RPJPD Sumbar
Tahun 2025-2045, Rabu (12/6/2024) di gedung dewan setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumatera Barat
akhirnya menetapkan susunan panitia khusus (Pansus) Pembahasan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045 dalam rapat
paripurna, Rabu (12/6/2024) di gedung dewan setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna
tersebut mengatakan, pemerintah Sumatera Barat harus tetap memperhatikan
kondisi, kebutuhan dan karakteristik daerah, sehingga RPJPD tersebut nanti
dapat dilaksanakan.
Menurut Irsyad, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat
strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Selain itu,
juga penting untuk menjamin penggunaan sumber
daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan serta sasaran yang
diinginkan.
Katanya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan
pemerintahan daerah. Ketiga dokumen itu, yakni RPJPD sebagai dokumen
perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, dokumen rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan
pembangunan jangka menengah untuk masa lima tahun. Kemudian dokumen
rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan
jangka pendek untuk masa satu tahun.
Irsyad menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem
perencanaan nasional, diamanatkan pembangunan daerah dilakukan secara bertahap,
berkesinambungan dan konsisten.
Berkenaan dengan itu, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun
dalam RPJPD Sumbar Provinsi Sumatera Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari
pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Tahun
2005-2025.
"Ya, pembahasan RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025 memuat materi yang
mencakup lintas komisi, maka dalam rapat Badan Musyawarah DPRD disepakati
pembahasannya akan dilakukan oleh pansus," katanya.
Guna menindaklanjuti keputusan rapat badan musyawarah tersebut, Pimpinan
DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah
menyurati fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan anggota fraksinya yang akan
menjadi anggota pansus tersebut.
Penetapan keanggotaan pansus disesuaikan dengan komposisi yang ditetapkan
dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, yakni empat orang mewakili
satu orang dan sisa tiga orang dibulatkan menjadi satu.
Pembentukan dan penetapan keanggotaan pansus RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045
tersebut diberi Nomor:11/SB/2024.
Sementara terkait pembahasan RPJPD, Irsyad mengatakan ada sejumlah poin
yang mesti diperhatikan. Ia mengatakan, sesuai dengan tahapan penyusunan dan
pembahasan RPJPD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, dimana DPRD bersama pemerintah
daerah telah menyepakati rancangan awal RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 yang akan
menjadi acuan dalam penyusunan ranperda RPJPD.
Secara umum, dalam rancangan awal RPJPD tersebut, telah disepakati visi,
misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Sumbar Tahun
2025-2045.
"Namun perlu kita pahami bersama, bahwa kebijakan dan sasaran pokok
yang terdapat dalam rancangan awal tersebut, masih perlu didalami kembali dalam
penyusunan Ranperda RPJPD karena muatannya sebagian besar ditentukan langsung
oleh pemerintah," tuturnya.
Ia mengatakan, meskipun ada amanat untuk penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, namun pemerintah Sumbar harus juga memperhatikan kondisi, kebutuhan dan karakteristik daerah, sehingga RPJPD tersebut nanti dapat dilaksanakan.
"Selain itu, berhubung pembahasan ranperda RPJPD dilakukan bersamaan dengan pembahasan ranperda RTRW, maka DPRD menyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam terkait dengan penyamaan periodesasi antara RPJPD dengan RTRW Sumbar," kata Irsyad. (n-r)