Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur berdiskusi dengan rombongan BK DPRD Agam
dalam kunjungan mereka ke Padang, Jumat (14/06/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Keberadaan Badan Kehormatan (BK) cukup strategis
pada lembaga wakil rakyat. Betapa tidak, BK merupakan bagian penting dari Alat
Kelengkapan Dewan (AKD), yang bertanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga
hingga menyelesaikan persoalan yang terjadi secara internal maupun
eksternal.
Hanya saja, dalam upaya menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, Ketua
BK DPRD Sumbar Muzli M. Nur, menegaskan pentingnya sarana prasarana (Sapras)
penunjang kinerja.
“Yang jelas, secara kinerja BK tidak hanya berperan menjaga marwah lembaga,
namun juga menyelesaikan persoalan yang terjadi pada internal lembaga maupun
eksternal,” ucap Muzli M. Nur saat menerima kunjungan kerja BK DPRD Kabupaten
Agam, Jumat (14/6/2024) di ruang kerjanya.
Katanya, penyelesaian itu memiliki tahapan yang merujuk pada aturan tata
tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan. Jadi untuk menunjang
kinerja, BK harus memiliki ruangan yang representatif hingga
kebutuhan-kebutuhan lainnya.
"Jika tidak dipenuhi, layangkan surat kepada sekretaris DPRD. BK
adalah AKD yang berada pada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas
Muzli.
Dia menyebut, keberhasilan kinerja BK ditunjukkan dengan tidak adanya
persoalan-persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal lembaga.
Ketua BK harus proaktif mengawal anggaran Sapras penunjang kinerja BK, pimpinan
harus berlaku adil pada setiap AKD yang ada.
"Ya, BK harus memiliki koordinasi yang harmonis kepada unsur pimpinan
maupun AKD lainya, sehingga pola penyelesaian persoalan bisa berjalan
optimal," katanya.
Dia menyebutkan, sebagai satu keluarga di lembaga legislatif (DPRD-red)
menjaga marwah lembaga harusnya menjadi kesadaran sendiri. BK akan terus
bekerja untuk menyelesaikan persoalan, kecuali itu tindak pidana yang telah
masuk ranah hukum.
Dia juga mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman
Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu
adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga
telah menyusun pedoman tata cara beracara yang telah berproses dan akan dibahas
dengan panitia khusus (Pansus). Namu, penyusunan tata beracara memiliki kendala
dalam penyelesaian, yaitu waktu yang singkat.
Yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan
yang berlaku. Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat
yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku
anggota DPRD.
"Semoga informasi yang diterima dari BK DPRD Sumbar bisa memberikan
manfaat bagi BK Kabupaten Agam, dan pelaksanaan menjaga marwah lembaga bisa
berjalan optimal," katanya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Agam Adrius mengatakan, banyak yang harus dikonsultasikan
dengan BK DPRD Sumbar, terutama terkait anggaran yang kurang diprioritaskan
untuk menunjang kinerja BK di DPRD Agam.
Jadi, katanya, masukkan-masukan yang diberikan oleh BK DPRD Sumbar sangat
strategis untuk kinerja ke depan. Pihaknya akan proaktif dalam mengawal
anggaran kinerja BK, sehingga apa yang menjadi tugas dan wewenang bisa
dijalankan secara maksimal.
Dia menyampaikan bahwa kunjungan ke DPRD Sumbar bertujuan untuk bertukar
informasi dalam mendukung kinerja masing-masing AKD. Dia menegaskan bahwa
kinerja BK DPRD Agam telah sesuai dengan kode etik yang telah disepakati oleh
lembaga DPRD. (n-r)