arrow_upward

Jelang Libur Panjang Pekan Ini, Awasi Kelaikan Bus Pariwisata

Selasa, 21 Mei 2024 : 19.10

 

Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Provinsi bersama Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata. (yusman)

JAKARTA, ANALISAKINI.ID--Sehubungan dengan akan adanya libur panjang dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 dan cuti bersama, maka ada potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata. Terkait hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual-beli bus.

"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," tandas Dirjen Hendro.

Ia menyebutkan, ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Selain itu, lanjut Dirjen Hendro, Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck.

"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," ujarnya.

Ini semua, ucap Dirjen Hendro, dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan. Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id. (yusmn)

 

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved