Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, melalui Balai Pengelolaan
Transportasi Darat (BPTD) Provinsi bersama Korlantas Polri dan Dinas
Perhubungan Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus
pariwisata. (yusman)
JAKARTA,
ANALISAKINI.ID--Sehubungan dengan akan adanya libur panjang dalam rangka memperingati Hari
Waisak 2024 dan cuti bersama, maka ada potensi meningkatnya mobilitas
masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata. Terkait hal ini, Dirjen Perhubungan
Darat, Kemenhub, melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata
bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang
beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi
dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dalam hal
pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ungkap Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah strategis
untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan
bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual-beli bus.
"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan
kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan
pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses
klarifikasi perizinan," tandas Dirjen Hendro.
Ia menyebutkan, ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala
kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah
melalui Dinas Perhubungan.
Selain itu, lanjut Dirjen Hendro, Ditjen Perhubungan Darat bersama
stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera
Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi
keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck.
"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi
terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai
syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," ujarnya.
Ini semua, ucap Dirjen Hendro, dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan
operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek
keselamatan jalan. Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada
para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan
jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
(yusmn)