arrow_upward

DPRD Sumbar Bentuk Dua Pansus

Kamis, 02 Mei 2024 : 16.16

 

Suasana paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembentukan Pansus LKPj Kepala Daerah 2023 dan Pansus Tata Beracara BK di Ruang Sidang Utama gedung wakil rakyat setempat, Kamis (02/04/2024). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumatera Barat membentuk dua panitia khusus (Pansus), yakni pansus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2023 dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). 

Pembentukan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2024) di ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Rapat dipimpin Wakil Ketua Irsyad Syafar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Hadir pula Anggota DPRD Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, unsur Forkompida dan lainnya.

Wakil Ketua Irsyad Syafar menyampaikan, dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat paripurna 25 Maret 2024 lalu, Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, LKPj Tahun Anggaran 2023. 

"Ya, kami menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan nanti. Esensi utama dari pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupakan akumulasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama tahun 2023," ujar Irsyad.

Menurutnya, dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah saja. Akan tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023. "Dalam pembahasan LKPJ nanti, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah saja," katanya.

Akan tetapi, tambah politisi PKS itu, Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah sampai sejauh mana capaian pelaksanaan empat program unggulan (progul) yang terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan. 

Irsyad menambahkan, keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Namun juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPj tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Komisi dan Pansus perlu melihat sampai sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD. 

"Selain juga sampai sejauh mana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Irsyad.

Pansus Tata Beracara BK

Sementara itu, pada momen rapat paripurna tersebut DPRD juga membentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Ini sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut, Badan kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD," katanya.

Irsyad mengatakan, untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan, DPRD Sumbar telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan.

"Namun, Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar," katanya. 

Di antaranya, monsideran mengingat atau landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah dilakukan perubahan.

Pedoman Beracara Badan Kehormatan, juga tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar yang berlaku saat ini yang sudah disusun dengan regulasi terbaru.

"Berkenaan dengan hal tersebut, agar terdapat sinkronisasi antara instrument dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, maka Pedoman Beracara Badan perlu dilakukan perubahan," ujarnya

Sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 29 April 2024, untuk pembahasan dan penyusunan rekomendasi  DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 dan pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, dilakukan oleh pansus. 

Kedua pansus tersebut dibentuk dengan keputusan DPRD Nomor : 6/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumbar Tahun Anggaran 2023.

Sementara, keputusan DPRD  Nomor : 7/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Dengan telah ditetapkan, maka dua pansus telah dapat melaksanakan pekerjaannya dengan memperhatikan agenda pembahasan yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah," paparnya. (n-r-t)

 

 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved