Suasana
paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembentukan Pansus LKPj Kepala Daerah 2023
dan Pansus Tata Beracara BK di Ruang Sidang Utama gedung wakil rakyat setempat,
Kamis (02/04/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumatera Barat membentuk dua
panitia khusus (Pansus), yakni pansus Pembahasan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2023 dan Pansus Tata Beracara
Badan Kehormatan (BK).
Pembentukan
tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2024) di ruang sidang
utama gedung DPRD setempat. Rapat dipimpin Wakil Ketua Irsyad Syafar,
didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar
dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Hadir pula Anggota DPRD Sumbar, Sekwan
DPRD Sumbar Raflis, unsur Forkompida dan lainnya.
Wakil Ketua Irsyad
Syafar menyampaikan, dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat
paripurna 25 Maret 2024 lalu, Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, LKPj
Tahun Anggaran 2023.
"Ya, kami
menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan nanti.
Esensi utama dari pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupakan
akumulasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama
tahun 2023," ujar Irsyad.
Menurutnya,
dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah saja. Akan tetapi juga memperhatikan hasil
pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan DPRD terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023. "Dalam pembahasan
LKPJ nanti, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan
urusan yang menjadi kewenangan daerah saja," katanya.
Akan tetapi,
tambah politisi PKS itu, Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah
sampai sejauh mana capaian pelaksanaan empat program unggulan (progul) yang
terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun
2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya,
Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
Irsyad
menambahkan, keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak
hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah. Namun juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut
atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPj tahun-tahun
sebelumnya. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Komisi dan Pansus perlu
melihat sampai sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD.
"Selain
juga sampai sejauh mana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan
pemerintahan daerah," ujar Irsyad.
Pansus Tata Beracara BK
Sementara
itu, pada momen rapat paripurna tersebut DPRD juga membentuk Pansus Tata
Beracara Badan Kehormatan (BK).
Ini sesuai
dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu
tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan
klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat
terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang
dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari proses
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut, Badan kehormatan akan
menjatuhkan sanksi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terbukti melakukan
pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji tersebut.
"Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan
dengan Peraturan DPRD," katanya.
Irsyad
mengatakan, untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan, DPRD
Sumbar telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman
Beracara Badan Kehormatan.
"Namun,
Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata
Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar," katanya.
Di antaranya,
monsideran mengingat atau landasan hukum yang digunakan untuk penyusunan
Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut, sudah tidak berlaku lagi dan sudah
dilakukan perubahan.
Pedoman
Beracara Badan Kehormatan, juga tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode
Etik DPRD Sumbar yang berlaku saat ini yang sudah disusun dengan regulasi
terbaru.
"Berkenaan
dengan hal tersebut, agar terdapat sinkronisasi antara instrument dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, maka Pedoman Beracara Badan perlu dilakukan
perubahan," ujarnya
Sesuai
dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 29 April 2024, untuk pembahasan
dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023
dan pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, dilakukan oleh
pansus.
Kedua pansus
tersebut dibentuk dengan keputusan DPRD Nomor : 6/SB/2024 tentang Pembentukan
dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi
DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumbar Tahun Anggaran
2023.
Sementara,
keputusan DPRD Nomor : 7/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan
Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan
DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Dengan
telah ditetapkan, maka dua pansus telah dapat melaksanakan pekerjaannya dengan
memperhatikan agenda pembahasan yang telah ditetapkan dalam rapat Badan
Musyawarah," paparnya. (n-r-t)