Anggota DPRD Sumbar,
Hidayat, saat jadi narasumber pada Bimtek dan pelayanan langsung perizinan
berusaha melalui OSS RBA yang digelar DPM-PTSP Sumbar di Padang, Selasa dan
Rabu (21-22/5/2024). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—Usaha
mikro kecil menengah (UMKM) sering menjadi andalan dalam kebangkitan ekonomi di
tengah masyarakat. Hanya saja, UMKM pun masih seringpula didera masalah. Akan
halnya masih lemah dalam hal keuangan, manajemen produksi, hingga lemah dalam pemasaran.
Untuk itu, butuh legalitas usaha dan kemauan keras dari pelaku usaha itu
sendiri.
Betapa tidak, kata Anggota DPRD
Sumatera Barat, Hidayat, kesimpulan itu didapatnya setelah melakukan observasi
terhadap para pelaku usaha mikro seperti kuliner penjual lontong, warung kopi,
mainan anak-anak, laundry dan
jenis usaha lainnya. "Persoalan-persoalan tersebut sering mendera pelaku UMKM,
sehingga masih susah naik kelas," ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menyampaikan
hal tersebut saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
dan pelayanan langsung perizinan berusaha melalui Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang digelar Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Padang, Selasa
dan Rabu (21-22/5/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan melalui
pokok pikiran Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, ini, mengusung tema
'Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Kemudahan Perizinan Berusaha'. Diikuti 80 peserta
berasal dari pelaku usaha UMKM dan masyarakat Padang.
Menurut Hidayat, kemampuan manajemen adalah
persoalan mendasar yang oleh pemerintah daerah provinsi melalui anggota DPRD,
ingin diperbaiki dengan cara memberikan stimulus. Namun demikian, katanya, butuh
kemauan kuat dari si pelaku UMKM itu sendiri. Soalnya, didorong pun oleh pemerintah daerah sekuat-kuatnya, ketika
pelaku usaha tidak mau mengubah mindset dan tidak mau maju, maka tidak juga
bisa naik kelas.
Yang jelas, melalui bimtek tersebut, selain
dibekali ilmu bagaimana cara mengelola usaha, peserta juga difasilitasi
penerbitan izin usaha seperti NIB, sertifikat Halal dan sertifikat PIRT gratis.
"Sebagai pelaku usaha kecil,
kita tetap harus memiliki legalitas berupa NIB yang tidak ada kaitannya dengan
pajak," terang Hidayat.
Lanjutnya, NIB juga bisa membantu
dari sisi permodalan. Artinya, bisa digunakan dalam rangka menambah modal
usaha, sebagai dokumen pelengkap untuk mengajukan ke lembaga keuangan yang
formal seperti perbankan. “Tidak lagi ke rentenir, julo-julo atau
sebagainya yang nanti justru membelit kita sendiri," tuturnya.
Sementara, Kepala DPM-PTSP Sumbar, Adib
Alfikri, mengatakan, Bimtek ini guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam
memproses perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA. Selain itu juga
untuk memberikan pelayanan langsung perizinan berusaha kepada pelaku usaha.
"Kegiatan ini diselenggarakan
melalui pokok pikiran Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Bapak Hidayat.
Pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam
proses perizinan berusaha," katanya.
Dikatakan Adib, dengan lahirnya UU No
11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2021
tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksana yang jadi turunan UU tersebut,
memberikan ruang lebih luas dan kemudahan dalam kegiatan berinvestasi.
"Peluncuran OSS RBA merupakan
reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan
secara online yang terintegrasi pada berbagai sistem di Kementerian /lembaga
dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ujarnya.
Tentunya ini jadi sebuah kemudahan
bagi pelaku usaha mikro kecil dalam mengurus perizinan berusahanya, yang mana
pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP akan selalu siap mendampingi para
pelaku usaha dalam memproses perizinan perusahaan.
"Semoga dengan adanya Bimtek
ini, dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terutama usaha mikro kecil
untuk proses perizinan berusaha berbasis risiko. Harapannya, para peserta bisa
meningkatkan usaha yang selama ini dikelola, UMKM nya naik kelas,"
ungkapnya. (n-r)