Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Ketua
Komisi V Daswanto, saat menerima surat dari Relawan Pemajuan Kebudayaan Daerah,
Senin (1/4/2024) di Gedung DPRD Sumbar.
PADANG, ANALISAKINI.ID—Kelompok relawan
pemajuan kebudayaan meminta penundaan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda)
tentang pemajuan kebudayaan daerah. Hal itu mereka sampaikan saat
pertemuan dengan DPRD Sumbar, Senin (1/4/2024) di Gedung DPRD Sumbar.
Kedatangan para relawan tersebut disambut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad
Safar dan Ketua Komisi V, Daswanto. Selain berdiskusi mereka juga menyerahkan
surat permohonan penundaan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, Ketua
Harian LKAAM Sumbar Amril Amir, Ketua Bundo Kandung Sumbar Puti Reno Raudha
Thaib, dan sejumlah tokoh agama, adat, budaya dan pendidikan Sumbar lainnya.
Total ada sebanyak 28 orang yang menandatangani.
Surat yang disampaikan relawan pemajuan kebudayaan tersebut, ada tiga
alasan mengapa dinilai perlu dilakukan penundaan.
Alasan pertama, setelah mencermati pasal-pasal yang terkait dengan pemajuan
kebudayaan, pelestarian cagar budaya dan pengelolaan museum secara substantif
tidak mencerminkan bahwa bertentangan dengan nilai-nilai yang diterakan
konsider menimbang huruf a dan mengingat angka 5.
Kedua, mengingat materi pokok dari perda ini menyangkut eksistensi,
marwah dan jati diri Sumbar serta dampaknya terhadap kelestarian nilai-nilai
budaya. Untuk itu ranperda tersebut perlu dibahas secara komprehensif dan
holistik.
Ketiga, mereka menyatakan untuk penyempurnaan ranperda tersebut, para
relawan pemajuan kebudayaan siap untuk berpartisipasi dalam tindak lanjut
pematangan ranperda dengan masukan yang konstruktif yang lebih konkrit dan
detail.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan di dalam bulan April ini
memang belum ada rencana DPRD Sumbar mengagendakan pengesahan ranperda
tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kedatangan para tokoh Sumbar yang tergabung
dalam relawan pemajuan kebudayaan ini. Kami juga sangat berterima kasih atas
masukan yang telah dan akan diberikan untuk penyempurnaan ranperda
tersebut," ujarnya.
Irsyad juga meminta masukan tertulis untuk penyempurnaan ranperda pemajuan
kebudayaan daerah.
Irsyad Safar mengatakan garis besar permasalahan kebudayaan di
Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah
masyarakat akibat pengaruh global.
"Sementara di lain sisi, belum ada regulasi khusus di Sumbar, itulah
yang menjadi alasan DPRD Sumbar menjadikan ranperda ini usul prakarsa
DPRD," katanya.
Bahkan, tambah dia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Sumbar Tahun 2021-2026 juga belum ada.
"Kita berharap nantinya ranperda ini bisa memberikan manfaat akhir
lestari dan bertahannya kebudayaan Sumbar yang merupakan salah satu aset
terbesar provinsi ini," ujar Irsyad. (n-r-t)