arrow_upward

Rancangan Awal RPJPD Sumbar untuk 20 Tahun ke Depan Ditetapkan

Selasa, 19 Maret 2024 : 22.03

 

Suasana paripurna penetapan rancangan awal RPJPD Sumbar 2025-2045 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (19/3/2024). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—Rencana pembangunan untuk 20 tahun ke depan, tentu mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. Yang tak kalah penting, rencana itu mesti disusun sesuai karakteristik dan kemampuan keuangan daerah.

Hal itu mengemuka saat Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumbar 2025-2045, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (19/3/2024.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar. Hadir Gubernur Mahyeldi bersama sejumlah pimpinan OPD, unsur Forkompida dan lainnya.

Yang jelas, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.

Dengan akan berakhirnya periodisasi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025, maka sesuai  Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.

Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah..

“Dokumen tersebut yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun," bebernya.

Irsyad menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

Berkenaan dengan hal tersebut, katanya, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025.

Katanya, dari evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.

Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

“Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN,” urainya.

Menurut Irsyad, Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara  RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai.

Selain itu, sambung Irsyad, pada satu sisi, penyelasaran RPJPD dengan RPJPN  akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah," sebutnya.

Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD besama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Lalu, dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved