PADANG, ANALISAKINI.ID—Rencana pembangunan untuk
20 tahun ke depan, tentu mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok
pembangunan daerah. Yang tak kalah penting, rencana itu mesti disusun sesuai
karakteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Hal
itu mengemuka saat Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Awal Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumbar 2025-2045, di ruang sidang utama DPRD
Sumbar, Selasa (19/3/2024.
Paripurna
dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar. Hadir Gubernur Mahyeldi bersama
sejumlah pimpinan OPD, unsur Forkompida dan lainnya.
Yang
jelas, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis
untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin
penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang diinginkan tersebut.
Dengan
akan berakhirnya periodisasi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025, maka
sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 86
Tahun 2017, paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya,
harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan
penyusunan Rancangan Awal.
Wakil
Ketua DPRD Irsyad Syafar, menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan
pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah..
“Dokumen
tersebut yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk
masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah
untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka
pendek untuk masa 1 tahun," bebernya.
Irsyad
menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional, bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap,
berkesinambungan dan konsisten.
Berkenaan
dengan hal tersebut, katanya, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun
dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari
pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi
Sumbar 2005-2025.
Katanya,
dari evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam
RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam
penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.
Dalam
Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan
penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Jangka
Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
“Sebagai
satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk
memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat
dalam RPJPN,” urainya.
Menurut
Irsyad, Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor
600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari
visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai.
Sesuai
dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi
Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD besama Pemerintah Daerah telah
melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2025-2045.
Lalu,
dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan
Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah
kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. (n-r)