arrow_upward

Mulai Bahas Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, DPRD Sumbar Bentuk Pansus

Jumat, 01 Maret 2024 : 18.25

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Gubernur Mahyeldi, saat rapat paripurna, Jumat (01/03/2024) di gedung wakil rakyat setempat. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Sekaitan bakal berakhirnya periodesasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat 2005-2025, maka DPRD sudah harus memulai membahas rancangan awal RPJPD berikutnya tahun ini, yakni untuk periode 2025-2045. Terkait hal ini, DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus (Pansus).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rancangan awal RPJPD yang akan dibahas, kontan harus memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan.

"Visi daerah untuk 20 tahun ke depan harus sejalan dengan visi nasional, yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045," ujar Supardi saat memimpin rapat paripurna, Jumat (01/03/2024) di Ruang Utama gedung DPRD setempat.

Supardi didampingi para wakilnya. Hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama sejumlah pimpinan OPD, forkompida dan lainnya.  

Menurut Supardi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan, harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator Indonesia Emas.

Ya, pembahasan rancangan awal RPJPD ini akan dilakukan oleh Pansus yang beranggotakan 15 orang dari berbagai fraksi di DPRD Sumbar. Dengan waktu yang diberikan untuk pembahasan, hanya selama sepuluh hari kedepan.
"Jika dalam waktu tersebut Pansus tidak dapat memberikan persetujuan bersama, maka pemerintah daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya," sebut Supardi.

Adapun keanggotaan Pansus RPJPD yang ditetapkan tersebut, masing-masing Evi Yandri Dt Rajo Budiman (Fraksi Gerindra), Desrio Putra (Gerindra), Nurkhalis Dt Bijo Dirajo (Gerindra), Mochklasin (Fraksi PKS), Gustami Hidayat (PKS).

Berikutnya, Arkadius Dt Intan Bano (Fraksi Demokrat), Jefri Masrul (Demokrat), Muhayatul (Fraksi PAN), Muzli M Nur (PAN), Hardinalis Kobal (Fraksi Golkar), Lazuardi Erman (Golkar), Imral Adenansi (Fraksi PPP-Nasdem), Bakri Bakar (PPP-Nasdem, dan Albert Hendra Lukman (Fraksi PDIP-PKB).

Kata Supardi, dalam pasal 18 Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 disebutkan, penyusunan rancangan awal mesti dilakukan satu tahun sebelum RPJPD berakhir.  

Makanya, penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 harus dilakukan tahun 2024 ini. (n)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved