arrow_upward

Sosialisasikan Perda, Syamsul Bahri Komit Optimalkan Tatakelola Perkebunan di Sumbar

Selasa, 06 Februari 2024 : 22.50

 

Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, menyerahkan dokumen perda pada perwakilan masyarakat saat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Air Bangis, Pasbar, Selasa (6/2/2024). (ist)


PASBAR, ANALISAKINI.ID—Sejumlah daerah di Sumatera Barat, kehidupan masyarakatnya cukup bergantung pada sektor perkebunan. Salah satunya terdapat di Pasaman Barat. Namun demikian, agar komoditi perkebunan tersebut tertata dan terkelola dengan baik, makanya perlu regulasi demi keberlangsungan sektor dimaksud.  

Terkait hal itu, Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat pada masyarakat Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (6/2/2024).

Menurut Syamsul Bahri, penerapan payung hukum daerah tersebut dipandang perlu guna mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan di wilayah Sumatera Barat, termasuk di Pasaman Barat tentunya. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi lokal dengan keberlanjutan lingkungan.

"Ya, Perda ini merupakan landasan bagi kita untuk menjaga keberlanjutan produksi komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan hidup," katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Sungai Beremas, Walinagari Air Bangis, para petani, serta tokoh masyarakat setempat. 

Para peserta juga diberikan pemahaman tentang poin-poin penting yang termuat dalam Perda, seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Yang jelas, Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di Sumatera Barat.

Dia juga berharap dengan telah disosialisasikannya perda ini, diharapkan masyarakat memahami perda sehingga penerapannya bisa optimal. “Intinya, ini demi keberlanjutan sektor perkebunan dengan tatakelola pengembangan ekonomi masyarakat daerah perkebunan itu sendiri dengan tetap menjaga lingkungan,” sebut Syamsul Bahri. (n-r)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved