arrow_upward

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Minta Target Penyusunan Perda Dituntaskan Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Senin, 26 Februari 2024 : 20.52

 

Suasana pertemuan Bapemperda DPRD Sumbar bersama rombongan Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024) di gedung DPRD Sumbar. (humasdprdsb)


PADANG, ANALISAKINI.ID—Masa jabatan DPRD periode 2019-2024 memang sudah menuju ujung akhir jabatan. Namun demikian, tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau bermalas-malasan dalam mengoptimalkan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat. Maka sebaiknya baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota untuk menuntaskan target penyusunan perda hingga habis masa jabatan periode sekarang

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman, ketika menerima kunjungan kerja rombongan Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024) di ruang rapat Bamus gedung DPRD setempat. 

Bukan apa-apa, lanjut Budiman, tentu saja anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan AKD (alat kelengkapan dewan). “Jadi, akan lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis," ujarnya.

Ya, salah satu hal yang dikonsultasikan DPRD Limapuluh Kota memang terkait penyelesaian target perda di akhir masa periode dewan.

Kata Budiman, DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir. 

Terlebih juga mengingat anggota dewan periode lama diperkirakan tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. Hal itu diprediksi juga terjadi pada DPRD Limapuluh Kota, sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan perda akan bertambah. 

Menurut Budiman, hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama. 

Ia mencontohkan penyusunan perda konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai. Penyebabnya adalah perbedaan pemikiran antar fraksi,  Sebagian setuju konversi sebagian lainnya tidak. 

"Ya, jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran," kata Budiman saat menjawab pertanyaan DPRD Limapuluh Kota tentang kendala dalam penyusunan perda. 

Ia mengatakan, di DPRD Sumbar dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 70 hingga 80 persen. 

Tapi menurut Budiman, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan. Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat. 

"Selain itu memang pemerintah pusat menghimbau pemerintahan daerah membuat perda omnibus, yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa atau kelompok yang sama," katanya. 

Sementara, Epi Suhardi dari Bapemperda DPRD Limapuluh Kota mengatakan, diprediksi jumlah anggota dewan yang akan kembali duduk periode mendatang di DPRD Limapuluh Kota kemungkinan hanya sembilan orang. DPRD Limapuluh Kota akan diisi mayoritas anggota dewan non petahana. 

Ia mengatakan, DPRD Limapuluh Kota juga akan terus mengoptimalkan kinerja hingga akhir masa periode. Hal ini, kata dia merupakan penyelesaian hutang kerja wakil rakyat pada masyarakat dan daerah. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved