Suasana pertemuan Bapemperda DPRD Sumbar bersama rombongan
Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024) di gedung DPRD Sumbar. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Masa jabatan DPRD periode
2019-2024 memang sudah menuju ujung akhir jabatan. Namun demikian, tidak ada
alasan untuk menunda-nunda atau bermalas-malasan dalam mengoptimalkan fungsi
legislasi sebagai wakil rakyat. Maka sebaiknya baik DPRD provinsi maupun DPRD
kabupaten/kota untuk menuntaskan target penyusunan perda hingga
habis masa jabatan periode sekarang
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Sumbar, Budiman, ketika menerima kunjungan kerja rombongan Bapemperda DPRD
Limapuluh Kota, Senin (26/2/2024) di ruang rapat Bamus gedung DPRD
setempat.
Bukan apa-apa, lanjut Budiman, tentu saja anggota dewan yang baru akan
memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan AKD (alat
kelengkapan dewan). “Jadi, akan lebih efektif target perda kita selesaikan
sebelum periode habis," ujarnya.
Ya, salah satu hal yang dikonsultasikan DPRD Limapuluh Kota memang terkait
penyelesaian target perda di akhir masa periode dewan.
Kata Budiman, DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda
yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024
akan diusahakan penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir.
Terlebih juga mengingat anggota dewan periode lama diperkirakan tidak
banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. Hal itu diprediksi juga
terjadi pada DPRD Limapuluh Kota, sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan
perda akan bertambah.
Menurut Budiman, hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi
adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah
yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama.
Ia mencontohkan penyusunan perda konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.
Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai.
Penyebabnya adalah perbedaan pemikiran antar fraksi, Sebagian setuju
konversi sebagian lainnya tidak.
"Ya, jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau
hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran," kata Budiman saat
menjawab pertanyaan DPRD Limapuluh Kota tentang kendala dalam penyusunan
perda.
Ia mengatakan, di DPRD Sumbar dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda
pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya
berkisar 70 hingga 80 persen.
Tapi menurut Budiman, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas
pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang
disahkan. Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan
masyarakat.
"Selain itu memang pemerintah pusat menghimbau pemerintahan daerah
membuat perda omnibus, yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa
atau kelompok yang sama," katanya.
Ia mengatakan, DPRD Limapuluh Kota juga akan terus mengoptimalkan kinerja
hingga akhir masa periode. Hal ini, kata dia merupakan penyelesaian hutang
kerja wakil rakyat pada masyarakat dan daerah. (n-r)