PAYAKUMBUH, ANALISAKINI.ID—Euforia pesta demokrasi Pemilu 2024 yang berjalan lancar dan aman di Sumatera Barat, pantas diapresiasi. Ini juga menunjukkan bahwa masyarakat kian menyadari pentingnya pesta lima tahunan tersebut, dengan menyikapi dinamika politik yang dinamis guna mencari pemimpin yang amanah dan berkualitas untuk membawa negeri ini lebih baik lagi.
“Situasi aman dan kondusif ini hendaknya terus berlangsung hinggu
penghitungan hasil pemilu usai nantinya,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi, usai
menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Padang Tinggi,
Kota Payakumbuh, Rabu (14/2/2024).
Politisi Gerindra ini mengharapkan situasi kondusif, aman dan tentram ini,
kiranya terus dapat dipertahankan oleh seluruh lapisan masyarakat. Katanya, perbedaan
dukungan, baik untuk calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota
legislatif kabupaten/kota, provinsi serta DPR RI, jangan sampai menimbulkan gesekan
yang dapat mengganggu keharmonisan dan kerukunan yang sudah tercipta.
Apapun hasilnya, lanjut Supardi, harus tetap saling menghargai. Tetap
mengajak seluruh pihak menjaga ketenteraman dan ketertiban.
“Ya, danya pemilihan yang berbeda, itulah demokrasi kita,” katanya.
Untuk itu, masi saling menghargai karena itulah wujud dari keinginan
seluruh masyarakat. Namun jika ada indikasi kesalahan atau pelanggaran,
hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sesuai peraturan
perundang-undangan tanpa menimbulkan gesekan yang mengganggu kerukunan
masyarakat.
“Nah, ini pulalah yang disebut sebagai kedewasaan berdemokrasi,” terang
Supardi.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 di Sumatera Barat berlangsung di 17.569 TPS
yang tersebar di 1.265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupaten
dan kota. Jumlah pemilih adalah sebanyak 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360
pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan.
Terdapat sebanyak 50.368 orang dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdiri
dari 24.356 pemilih perempuan dan 26.012 pemilih laki-laki. Dari paparan KPU,
DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat yang karena
keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dan
memberikan suara di TPS lain. (n-r)