Suasana audiensi PJKIP Sumbar dengan Ketua DPRD Supardi dan lainnya, Senin (08/01/2024)
di gedung DPRD setempat, terkait belum diumumkannya hasil seleksi calon komisioner
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Polemik soal hasil seleksi komisioner Komisi
Informasi (KI) Sumatera Barat, masih berlarut. Namun demikian, DPRD Sumbar berjanji
segera akan mengumumkan hasil penetapan seleksi tersebut, jika telah menerima surat
balasan dari KI pusat. Hanya saja, karena surat balasan belum kunjung diterima,
makanya proses penetapan dari pimpinan DPRD menjadi tertunda pula.
"Ya, jika sudah ada surat balasan
dari KI pusat, kami pastikan langsung
tindaklanjuti dan serahkan nama-nama komisioner ke gubernur. Tidak perlu
waktu lama. Dalam hitungan jam setelah surat diterima akan kami tetapkan dan
serahkan ke gubernur," tegas Ketua DPRD Sumbar Supardi saat audiensi
bersama Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi (PJKIP) Sumbar, Senin (08/01/2024) di
gedung DPRD setempat.
Ia menjelaskan, surat tersebut yakni
balasan dari surat yang dikirimkan DPRD perihal permintaan pemaparan secara
tertulis tentang tafsir pasal-pasal yang mengatur tentang seleksi komisioner.
Terutama terkait tes kepatutan dan kelayakan serta penetapan berdasarkan hasil
tes yang dilaksanakan oleh DPRD.
"Sebenarnya tafsiran pasal ini
sudah dipaparkan KI pusat saat Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar
berkonsultasi ke sana Oktober lalu. Namun kami tindaklanjuti lagi dengan
meminta pemaparan secara tertulis untuk pegangan jika nanti ada permasalahan
atau sengketa," ujar Supardi.
Seperti diketahui, baru-baru ini
gubernur tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KI yang lama. Di lain
sisi, komisioner yang baru belum ditetapkan. Hal ini mengakibatkan kekosongan
komisioner di KI Sumbar.
Supardi menjelaskan, DPRD telah
menyelesaikan tugas seleksi sesuai aturan. Kronologisnya, lanjut Supardi,
gubernur menyerahkan 15 nama calon komisioner pada Desember 2022. Lalu Komisi I
DPRD melaksanakan tes uji kepatutan dan kelayakan pada Januari.
"Tes sudah dilaksanakan dan komisi
I telah menyerahkan hasilnya pada kami sebagai pimpinan. Ada lima nama calon
komisioner," katanya.
Namun kemudian ketika pimpinan DPRD
meminta nilai dan perangkingan berdasarkan hasil tes, komisi I tidak bisa
menyerahkannya.
"Akhirnya diputuskan untuk
mengkonsultasikan permasalahan ini ke KI pusat, yakni mempertanyakan tafsiran
pasal yang mengatur seleksi tersebut. Terutama terkait nilai dan perangkingan.
Kami menilai ini perlu sebagai pegangan DPRD," katanya.
Supardi mengatakan, DPRD menilai sudah
sangat tepat jika tafsiran pasal ditanyakan DPRD pada KI pusat. Jika
dipertanyakan ke Kemenkumham tetap saja akan disarankan untuk berkonsultasi ke
KI.
Di lain sisi, Supardi menegaskan seleksi
yang dilakukan DPRD dipastikan bebas intervensi. "KI ini bukan lembaga
politik dan tidak boleh dipolitisasi," ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD sangat mendukung
keberadaan KI. Keterbukaan informasi bahkan selalu menjadi salah satu hal yang
selalu digaungkan DPRD. Bahkan juga selalu dilakukan sekretariat DPRD melalui
banyak inovasi.
Dana untuk KI pun selalu menjadi salah
satu yang selalu diperjuangkan DPRD dalam rapat penyusunan anggaran bersama
pemerintah daerah.
Supardi menilai, KI Sumbar bukan
dibekukan atau dibubarkan seperti yang anggapan yang beredar di tengah
masyarakat. "Lembaga tetap ada dan nanti setelah komisioner ditetapkan, KI
akan berjalan seperti biasa," katanya.
Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir dalam pertemuan tersebut, menyesali SK yang dikeluarkan gubernur untuk KI.
"Meskipun tidak ada bahasa
'membekukan', namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para
komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi
Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya," ujarnya.
Ia menilai, seharusnya gubernur
memperpanjang masa jabatan komisioner lama jika belum ada penetapan komisioner
baru.
"Di provinsi lain bahkan ada
perpanjangan itu sampai dua tahun. Ini tidak ada aturan yang melarang
perpanjagan masa jabatan komisioner," ujarnya.
Sementara, anggota PJKIP Sumbar, yang
juga mantan Komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, mengatakan bahwa
dirinya menginterpretasi SK ini membubarkan KI Sumbar.
Dia juga menyayangkan, 'bola panas'
seolah dilempar ke Ketua DPRD Sumbar. Alasan tidak ada hasil finalisasi seleksi
anggota komisioner KI Sumbar di DPRD, tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemprov
untuk menyetop perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar. (n-t)