arrow_upward

Soal Belum Diumumkannya Hasil Seleksi KI Sumbar, Ini Alasan Ketua DPRD Supardi Saat Audiensi dengan PJKIP

Senin, 08 Januari 2024 : 17.57

 


Suasana audiensi PJKIP Sumbar dengan Ketua DPRD Supardi dan lainnya, Senin (08/01/2024) di gedung DPRD setempat, terkait belum diumumkannya hasil seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. (ist)


PADANG, ANALISAKINI.ID—Polemik soal hasil seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, masih berlarut. Namun demikian, DPRD Sumbar berjanji segera akan mengumumkan hasil penetapan seleksi tersebut, jika telah menerima surat balasan dari KI pusat. Hanya saja, karena surat balasan belum kunjung diterima, makanya proses penetapan dari pimpinan DPRD menjadi tertunda pula. 

"Ya, jika sudah ada surat balasan dari KI pusat, kami pastikan langsung  tindaklanjuti dan serahkan nama-nama komisioner ke gubernur. Tidak perlu waktu lama. Dalam hitungan jam setelah surat diterima akan kami tetapkan dan serahkan ke gubernur," tegas Ketua DPRD Sumbar Supardi saat audiensi bersama Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi (PJKIP) Sumbar, Senin (08/01/2024) di gedung DPRD setempat. 

Ia menjelaskan, surat tersebut yakni balasan dari surat yang dikirimkan DPRD perihal permintaan pemaparan secara tertulis tentang tafsir pasal-pasal yang mengatur tentang seleksi komisioner. Terutama terkait tes kepatutan dan kelayakan serta penetapan berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan oleh DPRD. 

"Sebenarnya tafsiran pasal ini sudah dipaparkan KI pusat saat Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar berkonsultasi ke sana Oktober lalu. Namun kami tindaklanjuti lagi dengan meminta pemaparan secara tertulis untuk pegangan jika nanti ada permasalahan atau sengketa," ujar Supardi. 

Seperti diketahui, baru-baru ini gubernur tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KI yang lama. Di lain sisi, komisioner yang baru belum ditetapkan. Hal ini mengakibatkan kekosongan komisioner di KI Sumbar. 

Supardi menjelaskan, DPRD telah menyelesaikan tugas seleksi sesuai aturan. Kronologisnya, lanjut Supardi, gubernur menyerahkan 15 nama calon komisioner pada Desember 2022. Lalu Komisi I DPRD melaksanakan tes uji kepatutan dan kelayakan pada Januari.

"Tes sudah dilaksanakan dan komisi I telah menyerahkan hasilnya pada kami sebagai pimpinan. Ada lima nama calon komisioner," katanya. 

Namun kemudian ketika pimpinan DPRD meminta nilai dan perangkingan berdasarkan hasil tes, komisi I tidak bisa menyerahkannya. 

"Akhirnya diputuskan untuk mengkonsultasikan permasalahan ini ke KI pusat, yakni mempertanyakan tafsiran pasal yang mengatur seleksi tersebut. Terutama terkait nilai dan perangkingan. Kami menilai ini perlu sebagai pegangan DPRD," katanya.  

Supardi mengatakan, DPRD menilai sudah sangat tepat jika tafsiran pasal ditanyakan DPRD pada KI pusat. Jika dipertanyakan ke Kemenkumham tetap saja akan disarankan untuk berkonsultasi ke KI. 

Di lain sisi, Supardi menegaskan seleksi yang dilakukan DPRD dipastikan bebas intervensi. "KI ini bukan lembaga politik dan tidak boleh dipolitisasi," ujarnya. 

Ia mengatakan, DPRD sangat mendukung keberadaan KI. Keterbukaan informasi bahkan selalu menjadi salah satu hal yang selalu digaungkan DPRD. Bahkan juga selalu dilakukan sekretariat DPRD melalui banyak inovasi. 

Dana untuk KI pun selalu menjadi salah satu yang selalu diperjuangkan DPRD dalam rapat penyusunan anggaran bersama pemerintah daerah. 

Supardi menilai, KI Sumbar bukan dibekukan atau dibubarkan seperti yang anggapan yang beredar di tengah masyarakat. "Lembaga tetap ada dan nanti setelah komisioner ditetapkan, KI akan berjalan seperti biasa," katanya. 


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang juga hadir dalam hearing tersebut mengatakan, DPRD tentu berharap komisioner KI cepat ditetapkan. Itulah mengapa persoalan soal penafsiran pasal yang mengatur seleksi dikonsultasikan ke KI pusat. "Nanti setelah surat ada akan segera ditindaklanjuti. Ini sekarang kan sudah jelas," ujar Irsyad.

Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir dalam pertemuan tersebut, menyesali SK yang dikeluarkan gubernur untuk KI. 

"Meskipun tidak ada bahasa 'membekukan', namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya," ujarnya.

Ia menilai, seharusnya gubernur memperpanjang masa jabatan komisioner lama jika belum ada penetapan komisioner baru. 

"Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Ini tidak ada aturan yang melarang perpanjagan masa jabatan komisioner," ujarnya.

Sementara, anggota PJKIP Sumbar, yang juga mantan Komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, mengatakan bahwa dirinya menginterpretasi SK ini membubarkan KI Sumbar. 

Dia juga menyayangkan, 'bola panas' seolah dilempar ke Ketua DPRD Sumbar. Alasan tidak ada hasil finalisasi seleksi anggota komisioner KI Sumbar di DPRD, tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemprov untuk menyetop perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar. (n-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved