Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, SH, MM dan Kabag Persidangan dan
Perundang-undangan Zardi Syahrir, SH, MM
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ekspose akhir tahun kinerja 2023 DPRD
Sumbar merupakan bagian tidak terpisahkan dari amanat Undang-Undang No 14 Tahun
2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik di DPRD
Sumbar sudah menuju dampak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) informatif,
yakni bagaimana mewujudkan DPRD Sumbar yang dicintai publik.
Hal ini
disampaikan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, SH, MM di sela-sela kegiatan
Peringatan Hari Bela Negara di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (19/12/2023).
Sekwan Raflis menjelaskan, ekspose akhir tahun selama
ini belum menjadi agenda, namun ke depan tentunya akan menjadi kegiatan akhir
tahun dalam rangka menjalankan amanat UU secara baik guna meningkatkan
partisipasi publik dalam memajukan pembangunan daerah.
"Semua
anggota DPRD Sumbar telah bekerja dalam produktifitas sesuai tugas, peran dan
fungsi. Ada tiga tugas DPRD, bersama pemerintah menetapkan Perda, menetapkan
APBD dan melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah.
Sinergitas kepala daerah dan DPRD Sumbar sudah berjalan dengan baik dan
harmonis," ujar Raflis, senang.
Raflis juga
menyampaikan, sekretariat DPRD Sumbar merupakan salah satu OPD terinformatif di
provinsi Sumatera Barat. Hal ini terbukti secara meyakinkan hampir setiap tahun
penilaian Komisi Informasi (KI) Sumbar masuk nominasi keterpilihan juara.
"Buktinya,
tahun 2022 lalu DPRD Sumbar OPD terinformatif juara 1 terbaik dan beberapa
tahun sebelumnya kita terbaik 2. Tahun 2023 kita terpilih masuk nominasi 10
besar mewakili Sumatera Barat pada kegiatan Tinarbuka KI pusat yang
dilaksanakan di provinsi Banten," terangnya.
"Dalam
UU No 23 tahun 2014, pemerintahan daerah itu berdua, yakni pemerintah
daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat
daerah. Karenanya memfasilitasi tugas-tugas kedewanan, menghimpun aspirasi
masyarakat, melakukan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD melakukan berbagai
kegiatan publikasi, baik kerjasama dengan media massa dan juga publikasi
memanfaatkan pengelolaan media sosial, harus dilakukan secara baik dan
benar," ungkapnya.
Ditambahkan Kabag
Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir,SH, MM pada kesempatan terpisah juga menyampaikan, sesuai
arahan Ketua DPRD Sumbar Supardi, SH bahwanya sudah seharusnya pengembangan
layanan di sekretriat DPRD Sumbar mulai mengoptimalkan kemajuan teknologi informasi
(digitalisasi).
"Penerapan
pelayanan sekretariat DPRD Sumbar secara digital, kiranya sebuah keharusan
dalam kemajuan teknologi informasi. Karena itu, secara perlahan-lahan tapi
pasti, kita telah memulai menerapan proses digitalisasi. Ada 11 tenaga IT merupakan
upaya nyata mewujudkannya," katanya.
Zardi juga
ungkapkan, saat ini perkembangan pemanfaatkan media sosial dalam publikasi
kegiatan baik oleh aparatur sekretariat maupun anggota dewan, kini telah berkembang baik. Walaupun
masih belum maksimal, namun dari 65 anggota DPRD Sumbar, 60 persen sudah
mengelola media sosial dengan corak dan stel masing-masing.
"Peran,
fungsi dan kegiatan anggota DPRD Sumbar telah turut serta memajukan pekembangan
publikasi dan branding DPRD Sumbar secara nasional. Saat ini sebaran publikasi
kegiatan DPRD Sumbar berada pada rangking 2 secara nasional dengan jumlah
sebaran berita 15 ribuan lebih berbading DPRD DKI Jakarta 33 ribuan. Kesemua
ini dilakukan dalam rangka DPRD Sumbar ikut serta menjaga marwah, harga diri dan
martabat masyarakat Sumbar secara nasional," sebutnya. (n-r)