Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menyosialisasikan
perda tentang ekonomi kreatif, Jumat (8/12/2023) di Payakumbuh. (ist)
PAYAKUMBUH,
ANALISAKINI.ID--Peraturan daerah (Perda) tentang ekonomi kreatif (ekraf) bisa menjadi salah
satu solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran dan
kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menyosialisasikan
perda tersebut, Jumat (8/12/2023) di Agam Jua Art n’Cafee, Payakumbuh.
Supardi mengatakan, siapa pun dan dimana pun bisa membuka usaha berbasis
ekonomi kreatif. Perda ini telah menegaskan regulasi tentang kewajiban
pemerintah mendukung usaha ekonomi kreatif masyarakat.
"Baik itu yang pengangguran, ibu rumah tangga, PNS, pensiunan bisa
memulai membuka usaha ekonomi kreatif. Jika ini kita gencarkan maka
permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Payakumbuh dan Sumbar secara umum
akan terlesaikan," katanya.
Sumbar, lanjut Supardi, memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan
sebagai ide usaha ekonomi kreatif. Provinsi ini amat kaya akan adat, budaya,
kuliner dan banyak hal lain.
"Kuliner dan fashion salah satu contohnya, ini sudah banyak yang
mengembangkannya menjadi usaha ekonomi kreatif dan masih sangat terbuka luas
untuk terus diinovasikan menjadi sumber usaha baru," ujar Supardi.
Ia menilai, masyarakat Payakumbuh mesti menyeriusi potensi ekonomi kreatif.
Sektor ini dinilai Supardi bisa menjadi magnet yang menarik wisatawan datang ke
Payakumbuh.
"Selama ini saya melihat anak-anak muda Payakumbuh banyak memiliki ide
inovasi hebat dalam hal ekonomi kreatif. Hanya saja selama ini mereka tak tahu
harus membawa dan mengembangkan ide itu ke arah mana," ujarnya.
Sekarang, lanjut Supardi, telah ada Perda tentang ekonomi kreatif yang bisa
menjadi solusi. Di dalam perda tersebut telah diatur banyak hal yang menyokong
perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar.
Saat sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata
Sumbar, Dewi Ria mengatakan keberadaan perda tentang ekonomi kreatif sangat
menguntungkan semua masyarakat.
"Perda ini memang dibuat dengan tujuan melindungi dan mengayomi masyarakat
yang mengembangkan usaha ekonomi kreatif. Selama ini regulasi tersebut belum
ada. Namun sekarang perdanya sudah ada dan siap untuk melindungi dan mengayomi
masyarakat dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatif," katanya. (n-r-t)