Rapat rutin pembahasan tim Tenaga Ahli DPRD Sumbar, di
Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Rabu (1/11/2023). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Sumbar, kini diisi oleh
orang-orang pilihan yang terbaik di Sumatera Barat dengan berbagai disiplin
keilmuan dan berpengalaman dalam menunjang menyukseskan peran, fungsi dan tugas
DPRD.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, SH, MM ketika menghadiri
kegiatan rapat rutin pembahasan tim Tenaga Ahli DPRD Sumbar, di Ruang Khusus II
DPRD Sumbar, Rabu (1/11/2023).
Sekwan DPRD Sumbar lebih lanjut mengatakan, Tim ahli ini sesuai dengan
pengelompokan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan
DPRD, yakni sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014.
"Kelompok pakar atau tim ahli merupakan pakar atau ahli yang mempunyai
displin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan
DPRD, selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar menujang kegiatan
peran fungsi Alat Kelengkap Dewan (AKD) yang ikut serta memajukan pembangunan
daerah," ujar Raflis.
Raflis juga sampaikan, ke depan pihaknya akan siapkan ruangan tenaga ahli
yang lebih respresentatif, dalam suasana yang lebih nyaman agar kinerja
kelompok tenaga ahli DPRD Sumbar akan lebih baik lagi kedepannya.
"Karena DPRD Sumbar ke depan lebih berbasis digital, untuk mendukung
kegiatan tenaga ahli juga akan memfasilitasi menempatan tenaga IT, sehingga
hasil setiap pembahasan yang dilakukan tim tenaga ahli dapat diakses langsung
oleh pimpinan dewan maupun AKD DPRD Sumbar yang terkait," ungkapnya.
Raflis juga mengatakan, fasilitasi kegiatan tenaga ahli yang dikoordinatori
oleh Kabag Persidangan dan Subag Perundang-undangan dan staf perlu juga
melakukan pengelolaan dan inovasi cerdas agar produktifitas kajian dan saran
dan pendapat masukan bagi pimpinan dewan dan AKD DPRD lebih baik mendorong
percepatan, baik dalam produk perda maupun bahan-bahan pemikiran kebijakan
kedewanan dalam fungsi, pengawasan, anggaran dan penetapan peraturan daerah.
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir, SH, MM juga menambahkan,
tingkat produktifitas pembentukan perda DPRD belumlah berjalan secara maksimal.
Katanya, kadangkala karena masih belum sama pandang sesama anggota tim pembahas
terutama dalam materi dan isu yang diakomodir dalam ranperda inisiatif yang
sedang proses masih terasa kurang.
"Dinamika yang berkembang menambah kegiatan lagi study banding yang
ideal cukup 2 kali saja, sehingga ranperda yang seharusnya bisa siap dalam satu
tahun anggaran, mesti diluncurkan kembali pada tahun berikutnya,"
ungkapnya.
Zardi katakan, untuk agar mudah mencerna materi dan isu setiap ranperda
dari awal tentunya kajian masalah-masalah dan pandangan terhadap ranperda
inisiatif dewan yang akan diproses mestinya menjadi perhatian tim tenaga ahli
memberikan saran dan pendapatnya.
"Sehingga bahan itu nantinya akan menjadi dorongan setiap anggota DPRD
sebagai tim pembahas bersama, OPD terkait, lebih cerdas, cepat dan efektif.
Karena pada dasarnya kehadirian perda itu bagaimana sebagai solusi dan mampu
mendorong percepatan kegiatan pembangunan daerah sesuai aturan yang
berlaku," harapnya.
Selain itu Zardi juga katakan, karena usulan setiap ranperda itu, baik dari
pemda maupun inisiatif dewan sudah ditetapkan pada tahun sebelum. Dan kendalanya
produktifitas penyelenggaraan penyiapan naskah akademik sering tidak sama dalam
penyelesaiannya.
"Tidak semua usulan itu dapat dibahas dalam tahun berjalan. Jika saja
produktifitas tenaga ahli dapat lebih dahulu memberikan masukan dan
pandangannya sesuai kajian yuridis, kajian sosial yang sedang terjadi
dimasyarakat, dan lain-lain sebagainya tentu akan memudahkan Tim Pembahas
Komisi bersangkutan mendorong percepatan penyediaan naskah akademik terhadap
usulan ranperda tersebut. Karena produktifitas lahirnya perda menjadi salah
satu penilaian kinerja dewan dalam periodenya," terangnya. (n-r)