Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima berkas penetapan
Propemperda dalam paripurna, Kamis (16/11/2023). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--DPRD Sumatera Barat telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah
(Propemperda) Tahun 2024. Ditargetkan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan
dibahas dan disahkan sepanjang 2024
tahun depan.
Penetapan Propemperda itu dilaksanakan saat rapat paripurna, Kamis (16/11/2023)
di gedung wakil rakyat setempat. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi
didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib.
Ketua Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, mengingat
pentingnya kedudukan perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah, maka Perda yang akan dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah,
betul-betul harus sesuai dengan kebutuhan, baik dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah, rencana pembangunan daerah, perintah dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi serta dalam rangka menampung aspirasi
masyarakat.
Ia memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, dinyatakan bahwa dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang
terencana, terpadu dan sistematis, perlu disusun Propemperda yang menjadi acuan
dan panduan dalam pembentukan perda.
Selanjutnya disebutkan pula, bahwa penyusunan Propemperda provinsi,
dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dengan Pemerintah Provinsi berdasarkan skala
prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari oleh peraturan
perundang-undangan lebih tinggi. Lalu, disusun berdasarkan rencana pembangunan
daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan
usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang
diberikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan
Pemerintah Daerah telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan
Propemperda Sumbar Tahun 2024," paparnya.
Dalam propemerda Tahun 2024, total
ada sebanyak 18 ranpeda. Di antaranya 18 ranperda tersebut terdiri dari 9
ranperda baru, 6 ranperda luncuran Propemperda Tahun 2023 dan sebanyak 3
ranperda kumulatif terbuka.
Dari 9 ranperda baru, 5 merupakan prakarsa pemerintah daerah dan 4
merupakan prakarsa DPRD. (n-t)