arrow_upward

DPRD Solsel Kunjungi DPRD Sumbar, Konsultasikan Propemperda

Jumat, 03 November 2023 : 16.11

 

Bapemperda DPRD Solsel berfoto bersama Sekwan DPRD Sumbar, Raflis dan Kabag Persidangan Zardi Syahrir, Kamis (2/11/2023) di gedung DPRD Sumbar. (humasdprdsb)


PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Solok Selatan kunjungi DPRD Sumbar, Kamis (2/11/2023), guna mengkonsultasikan tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). 

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Solsel, Mukhlis mengatakan, saat ini sudah memasuki akhir Tahun 2023. Mengingat hal itu, DPRD Solsel saat ini sedang menyusun Propemperda Tahun 2024. 

"Ada permasalahan yang ingin kami konsultasikan, terutama tentang apakah diperbolehkan rancangan perda yang belum selesai dibahas pada Tahun 2023 dimasukkan pada Propemperda Tahun 2024," ujarnya. 

Ia menjelaskan, salah satu ranperda yang mendesak harus segera dimiliki pemerintah daerah adalah ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini merupakan amanat pemerintah pusat untuk daerah. 

"Pembahasannya telah kami mulai, namun memperkirakan batas waktu yang tersisa hingga akhir Tahun 2023, amat besar kemungkinan pembahasannya tak akan selesai pada 2023 ini," ujar Mukhlis. 

Selain tentang ranperda RTRW, ia juga mengatakan perlu meminta data dan masukan DPRD Sumbar terkait apa-apa saja ranperda yang kemungkinan perlu segera dimiliki Solsel. Baik itu sesuai kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, sehingga ranperda-ranperda tersebut dapat dimasukkan dalam Propemperda Solsel Tahun 2024. 

"Solsel merupakan bagian dari Sumbar, sehingga kami memang perlu memastikan kebijakan payung hukum yang akan diberlakukan di seluruh provinsi dan perlu ditindalanjuti dengan perda kabupaten/kota," paparnya. 

Kedatangan Bapemperda DPRD Solsel disambut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis didampingi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Zardi Syahrir. 

Raflis menjelaskan, saat ini DPRD Sumbar juga sedang merampungkan Propemperda Tahun 2024. Sesuai peraturan yang berlaku Propemperda haruslah ditetapkan sebelum APBD tahun terkait disahkan. 

"Dikarenakan APBD Tahun 2024 akan disahkan dalam dua hingga tiga minggu lagi, maka Propemperda Sumbar 2024 dipastikan akan disahkan sebelum waktu tersebut," ujarnya. 

Raflis mengatakan akan memberikan data-data yang akan membantu Bapemperda Solsel untuk menyusun Propemperda Tahun 2024. 

Sedangkan untuk ranperda RTRW, Raflis menjelaskan DPRD Sumbar saat ini juga sedang gencar membahas tentang perubahan perda tersebut. "Ranperda RTRW merupakan ranperda yang perlu disegerakan dan merupakan amanat pemerintah pusat," ujarnya. 

Menurut Raflis, ranperda yang belum selesai dibahas tahun terkait diperkenankan untuk dibahas kembali pada tahun berikutnya. Begitu pula dengan ranperda RTRW yang saat ini sedang dibahas Solsel. Dikarenakan belum selesai dibahas pada 2023, maka bisa dilanjutkan pada 2024 dan dimasukkan dalam Propemperda. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved