Bapemperda DPRD Solsel berfoto bersama Sekwan DPRD
Sumbar, Raflis dan Kabag Persidangan Zardi Syahrir, Kamis (2/11/2023) di gedung
DPRD Sumbar. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Solok Selatan
kunjungi DPRD Sumbar, Kamis (2/11/2023), guna mengkonsultasikan tentang program
pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD
Solsel, Mukhlis mengatakan, saat ini sudah memasuki akhir Tahun 2023. Mengingat
hal itu, DPRD Solsel saat ini sedang menyusun Propemperda Tahun 2024.
"Ada permasalahan yang ingin kami konsultasikan,
terutama tentang apakah diperbolehkan rancangan perda yang belum selesai
dibahas pada Tahun 2023 dimasukkan pada Propemperda Tahun 2024,"
ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu ranperda yang mendesak
harus segera dimiliki pemerintah daerah adalah ranperda tentang Rancangan Tata
Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini merupakan amanat pemerintah pusat untuk
daerah.
"Pembahasannya telah kami mulai, namun
memperkirakan batas waktu yang tersisa hingga akhir Tahun 2023, amat besar
kemungkinan pembahasannya tak akan selesai pada 2023 ini," ujar
Mukhlis.
Selain tentang ranperda RTRW, ia juga mengatakan perlu
meminta data dan masukan DPRD Sumbar terkait apa-apa saja ranperda yang
kemungkinan perlu segera dimiliki Solsel. Baik itu sesuai kebijakan pemerintah
provinsi maupun pemerintah pusat, sehingga ranperda-ranperda tersebut dapat
dimasukkan dalam Propemperda Solsel Tahun 2024.
"Solsel merupakan bagian dari Sumbar, sehingga
kami memang perlu memastikan kebijakan payung hukum yang akan diberlakukan di
seluruh provinsi dan perlu ditindalanjuti dengan perda kabupaten/kota,"
paparnya.
Kedatangan Bapemperda DPRD Solsel disambut Sekretaris
Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis didampingi Kepala Bagian (Kabag)
Persidangan, Zardi Syahrir.
Raflis menjelaskan, saat ini DPRD Sumbar juga sedang
merampungkan Propemperda Tahun 2024. Sesuai peraturan yang berlaku Propemperda
haruslah ditetapkan sebelum APBD tahun terkait disahkan.
"Dikarenakan APBD Tahun 2024 akan disahkan dalam
dua hingga tiga minggu lagi, maka Propemperda Sumbar 2024 dipastikan akan
disahkan sebelum waktu tersebut," ujarnya.
Raflis mengatakan akan memberikan data-data yang akan
membantu Bapemperda Solsel untuk menyusun Propemperda Tahun 2024.
Sedangkan untuk ranperda RTRW, Raflis menjelaskan DPRD
Sumbar saat ini juga sedang gencar membahas tentang perubahan perda tersebut.
"Ranperda RTRW merupakan ranperda yang perlu disegerakan dan merupakan
amanat pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Raflis, ranperda yang belum selesai dibahas
tahun terkait diperkenankan untuk dibahas kembali pada tahun berikutnya. Begitu
pula dengan ranperda RTRW yang saat ini sedang dibahas Solsel. Dikarenakan
belum selesai dibahas pada 2023, maka bisa dilanjutkan pada 2024 dan dimasukkan
dalam Propemperda. (n-r-t)