arrow_upward

APBD Sumbar 2024 Ketok Palu di Angka Rp6,7 Triliun

Jumat, 17 November 2023 : 10.10

 


 Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Irsyad Syafar pimpin paripurna penetapan APBD 2024, Kamis (16/11/2023). Hadir Gubernur Mahyeldi. (humasdprdsb)


PADANG, ANALISAKINI.ID--Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2024 disahkan dengan total Rp6,7 triliun. Yakni dengan komposisi, pendapatan daerah Rp 6,5 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,1 triliun,  pendapatan transfer Rp3,4 triliun, lain-lain PAD yang sah Rp17,02 miliar. Lalu, belanja daerah Rp6,69 triliun, penerimaan pembiayaan Rp150 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar dan pembiayaan netto Rp130 miliar. Defisit anggaran mencapai Rp130 miliar.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Kamis (16/11/2023) di ruang sidang utama gedung wakil rakyat setempat. Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, serta Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak pemprov dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Dalam paripurna tersebut, selain penetapan APBD 2024 sekaligus ketok palu Ranperda penetapan Propemperda Sumbar Tahun 2024 dan penetapan Ranperdat Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043.

Walaupun telah ditetapkan, DPRD Sumbar menyatakan pembahasan APBD 2024 benar-benar memerlukan kerja keras. Hal ini dikarenakan banyak permasalahan dalam Rancangan APBD (RAPBD) yang diserahkan Pemprov ke DPRD.

Diakui Ketua Supardi, sejumlah permasalahan tersebut di antaranya, yakni RAPBD yang diserahkan pemprov ke DPRD belum akomodatif. "Pemprov menyerahkan RAPBD dengan kondisi kebutuhan belanja daerah yang jauh lebih besar dibanding target pendapatan," ujarnya.

Hal ini megakibatkan masih sangat banyak program dan kegiatan, terutama yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat, belum terakomodir. Begitu juga dengan kebutuhan sejumlah kegiatan prioritas daerah yang belum terpenuhi kebutuhan anggarannya.

Permasalahan kedua, lanjut Supardi, rendahnya target pendapatan disebabkan kurangnya inovasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengoptimalkan target pendapatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.

"Banyak potensi-potensi pajak dan restribusi yang tidak teridentifikasi dan sebagian tidak optimal pula pengelolaanya. Kondisi ini menyebabkan banyaknya potensi pajak dan restribusi yang hilang. Ini sangat merugikan daerah," ujarnya.

Supardi memaparkan, di samping permasalahan rendahnya target pendapatan daerah, juga terdapat permasalahan dari sisi pembiayaan daerah, yakni untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, pada KUA-PPAS disepakati penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Tahun 2023 sebesar Rp250 miliar.

"Namun  DPRD melihat Silpa tidak akan mencapai Rp250 miliar. Karena kondisi itu, DPRD dan pemprov harus all-out meningkatkan dan mengali sumber-sumber pendapatan," tuturnya.

Masih tentang pendapatan daerah, DPRD meminta Pemprov mereformasi sistem, tata kerja dan SDM yang ditugaskan dalam pemungutan pajak dan restribusi. Supardi mengatakan, apabila tidak ada perbaikan maka dipertimbangkan opsi kerjasama pemungutan pajak dan restribusi dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Hal ini memungkinkan karena telah  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Kemudian DPRD juga meminta Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan sejumlah BUMD. Pertama, pengelolaan Hotel Balairung Citrajaya Sumbar diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema lelang terbuka.

Kedua,  PT. Grafika Jaya Sumbar dilikuidasi. Hal ini mengingat banyaknya permasalahan dalam pengelolaannya. Termasuk dan deviden yang diberikan tidak sebanding dengan penyertaan modal diberikan pemerintah daerah.

Ketiga, DPRD meminta Pemprov membentuk tim transisi terkait akan berakhirnya kerjasama pengelolaan Novotel dengan PT. Grahamas Citra Wisata. "Dalam tim transisi ini dilibatkan DPRD Sumbar," tegas Supardi.

Tim ini akan menyelesaikan proses serah terima dengan PT. Grahamas Citra Wisata serta mengkaji pelaksanaan kerjasama pengelolaan Novotel selanjutnya.

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga memberikan sejumlah catatan lainnya. Pertama, pemprov diminta konsisten dan secara bertahap meningkatkan alokasi belanja modal dan belanja infrastuktur sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026 yaitu sebesar 14  persen dari total belanja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Kedua, kinerja BUMD milik Pemerintah Daerah  yang bergerak  di luar sektor keuangan  tidak mengalami peningkatan yang signifikan dan deviden yang diberikan kepada kas daerah a tidak sebanding dengan nilai penyertaan modal. Sehubungan dengan hal tersebut, pemprov dinilai m perlu mengambil sikap yang jelas terhadap keberlanjutan BUMD tersebut. Pemprov diminta melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan keberlanjutannya.

Saat rapat paripurna tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansarullah mengakui sulitnya pembahasan APBD Tahun 2024. "Keadaan memang sulit karena banyaknya kebutuhan anggaran, termasuk untuk kebuuhan mandatori. Sementara kita mengalami kesulitan fiskal," ujarnya. (n-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved