Penyerahan berkas nota penjelasan dua Ranperda usai
paripurna DPRD Sumbar di ruang sidang utama gedung dewan setempat, Senin
(09/10/2023). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID-- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (09/10/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.
Adapun dua nota penjelasan Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang
perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktural
Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar,
didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, Sekwan Raflis dan sejumlah anggota DPRD
Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Sekretaris
Daerah (Sekda) Hansastri.
Menurut Irsyad Safar, kedua Ranperda tersebut sudah termasuk dalam Program
Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 26/SB/TAHUN 2022.
Irsyad Safar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda
nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi
Sumatera Barat diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan
beban kerja Perangkat Daerah.
"Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga atas
Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini, yakni tertatanya struktur perangkat daerah yang
baru sesuai dengan beban kerja perangkat daerah, baik berupa pengubahan tipe
perangkat daerah, penggabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat
daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja Aparatur Pemerintah Daerah,"
kata Irsyad.
Kemudian terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar mengatakan,
seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumatera Barat, maka
volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan
konsumsi masyarakat tersebut, terus meningkat setiap tahunnya seiring
peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.
"Dengan demikian, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan
setiap tahunnya. Pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam
Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan," terang Irsyad.
Irsyad Safar menambahkan, kebiasaan pengelolaan sampah yang bertumpu pada
pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam
pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai
nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti
untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.
"Untuk itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara
terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas
dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik,
maka diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah," jelas Irsyad
Safar.
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan terhadap dua Ranperda tersebut,
maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata
Tertib, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
"Untuk itu, kami mengharapkan kepada masing-masing Fraksi untuk
dapat mempelajari dan mendalami substansi dari kedua Ranperda tersebut
dalam rangka menyusun pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam
Rapat Paripurna tanggal 10 Oktober 2023 besok," ujar Irsyad.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, Penyusunan
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis
dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai dasar pertimbangan
akademis tentang kebutuhan, kedalaman pengaturan, dan pertimbangan sosial
ekonomis serta yuridis penyusunan Perda tentang pengelolaan sampah
tersebut.
"Hasil kajian ini menjadi acuan dalam perumusan ranperda tentang
pengelolaan sampah dengan cakupan yang lebih luas, komprehensif dan dapat
mengakomodir penyelesaian segala permasalahan terkait pengelolaan sampah serta
dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan penanganan dan pengelolaan sampah di
Sumatera Barat," terang Hansastri.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat, kata Hansastri merupakan salah satu wujud konkrit dalam rangka
menciptakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah.
"Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan
kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan/penyesuaian
tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan
penggabungan beberapa Perangkat Daerah," terang Hansastri.
Kemudian Hansastri berharap, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (n-r-tt)