arrow_upward

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun, 23 Oktober, Diterima Jugakah? Ayo Saksikan

Jumat, 20 Oktober 2023 : 10.32
MK bakal membacakan putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin depan. (Foto: Antara).

Jakarta, Analisakini.id-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Putusan itu bakal dibacakan pada Senin (23/10/2023). 

Dikutip dalam laman mkri.id, Jumat (20/10/2023), MK menjadwalkan sidang batas usia maksimal 70 tahun capres-cawapres dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono. Sidang diagendakan pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres bernomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Seluruh putusan itu akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat. Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal capres-cawapres pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK. 

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya, Selasa (17/10/2023) mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pemohon, terkait usia capres-cawapres. MK memutuskan, usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota (**) 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved