LIMAPULUH KOTA,
ANALISAKINI.ID—Kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang, Nagari Tujuah Koto Talago, yang sudah
mengalami rusak berat, kini butuh perhatian semua pihak. Baik dari pemerintah Kabupaten
Limapuluh Kota dan Provinsi Sumatera Barat serta pemerintahan pusat.
Hal ini disampaikan ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat meninjau kondisi
masjid tertua itu, Kamis (12/10/2023).
Katanya, masjid itu merupakan masjid tertua yang berdiri mulai dibangun
pada tahun 1822 sudah berusia 2 abad.
"Menurut laporan masyakat, masjid ini hingga tahun 2016 masih dapat
dipergunakan dalam kegiatan pendidikan keagamaan, belajar baca Al Qur'an dan
tempat peribadatan sholat berjemaah serta juga acara-acara pernikahan,"
ujar Supardi.
Menurutnya, masjid tuo Ampang Gadang ini merupakan aset budaya bukti
sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat sejak abad agama Islam pertama
kali memasuki Sumatera Barat melalui jalur timur pada abad ke-7 Masehi.
"Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad
ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru
dalam wilayah perdagangan Selat Malaka. Samudra Pasai bahkan telah menguasai
sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur, terutama di Kabupaten
Limapuluh Kota dan sekitarnya," ungkapnya.
Supardi menekankan, keberadaan masjid tua Ampang Gadang sebagai salah satu
masjid yang cukup besar dizamannya ini, tentunya akan daya tarik banyak orang
untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang
berfilosofikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
"Kita bersama mesti berupaya untuk melestarikan keradaan masjid Tuo
Ampang Gadang ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali
memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagaimana mestinya," harapnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dan lainnya, saat mengunjungi Masjid Tuo Ampang Gadang. (ist)
Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri, juga dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian bermuara Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu, namun
hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK
Bupati tersebut. Padahal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris
63/BCB-TB/A/10/2009," ujarnya.
Yon Hendri juga katakan, jika saja sudah ada SK Bupati akan penetapan
Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan
berbagai pihak, baik provinsi maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah
III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi untuk membantu melakukan pembangunan renovasi sebagai situs cagar
budaya yang bersejarah sebagaimana mestinya. (n-r-t)