Oleh Hendra Irwan Rahim
Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia mengatakan, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan dan taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Menurutnya tujuan didirikan koperasi bukan untuk menggali keuntungan, melainkan memenuhi kebutuhan bersama anggotanya. Koperasi lahir melalui prinsip kekeluargaan yang kuat, bukan persaingan atau penguasaan sumberdaya ekonomi oleh pemilik modal. Ekonomi kerakyatan menjadi pondasi dasar berkembangnya koperasi di Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia.
Tentu saja perkembangan koperasi di Indonesia juga mengalami turbulensi. Ekonomi kapitalis yang hari ini menguasai dunia menjadi ancaman serius bagi koperasi. Namun koperasi terus berbenah. Baik dalam manajemen maupun transformasi pemanfaatan teknologi digital.
Koperasi di Indonesia saat ini dihadapkan pada dua tantangan. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, peningkatkan daya saing, koperasi tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga naik level berkelas dunia.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah koperasi di Indonesia kembali meningkat semenjak pandemi Covid-19. Koperasi di Indonesia mencapai 127.846 unit pada tahun 2021. Jumlah ini naik 0,56% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada 2020, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 127.124 unit. Angka tersebut naik 3,31% secara tahunan (yoy). Kemudian tahun 2022 terjadi peningkatan jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 1,96% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 127.846 unit dengan volume usaha Rp182,35 triliun.
Kita tentu berharap ke depan koperasi terus tumbuh berkembang dan merata di seluruh Indonesia, dan menjadi sokoguru ekonomi bangsa. Saya juga sangat yakin bahwa koperasi akan menjadi instrumen kebangkitan ekonomi kita menuju Indonesia Emas 2045. 100 tahun peringatan Kemerdekaan Indonesia. Generasi milenial dan generasi Z (gen-Z) harus menjadi pelaku utama dalam memajukan koperasi.
Selama ini koperasi di Indonesia cenderung digerakkan oleh generasi baby boomer yaitu generasi yang lahir 1946-1964 dan generasi X yaitu generasi yang lahir pada tahun 1965 hingga 1980. Dan, generasi X ini sudah berusia minimal 42 tahun, maksimal 60 tahun.
Sementara untuk menghadapi Indonesia Emas tahun 2045, mulai tahun 2030 Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Bahwa 70 persen penduduk Indonesia berusia produktif, yaitu penduduk berusia 15-64 tahun.
Komposisi penduduk Indonesia ke depan mayoritas disebut dengan milenial yaitu generasi yang lahir pada tahun 1981-1996, dan generasi Z adalah generasi yang lahir tahun 1997-2012. Generasi milenial dan gen-Z ini menjalani kehidupan di era teknologi yang sedang berkembang dengan pesat. Disebut era revolusi 4.0. Terjadi perubahan yang sangat cepat dan radikal cara orang memproduksi barang dan jasa.
Dalam hal profesi, generasi milenial dan gen-Z ini mereka lebih berorientasi menjadi pelaku usaha, tidak seperti generasi baby boomer dan generasi X yang menjadi karyawan atau pegawai negeri sipil. Disadari oleh generasi milenial dan gen-Z dengan berkembangnya teknologi ruang pekerjaan di sektor formal, baik di pemerintahan atau karyawan swasta menjadi sangat sempit. Sebab pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh manusia sudah diambil alih otomasi yang tersambung dengan teknologi cyber seperti sistem, aplikasi bahkan robot.
Pelaku usaha baru atau start-up di Indonesia juga terus mengalami perkembangan yang signifikan. Berdasarkan data Startup Ranking, Indonesia memiliki 2.492 perusahaan rintisan atau start-up per 10 Mei 2023. Bahkan jumlah start-up kita masuk menjadi yang terbesar ke-enam di dunia.
Tumbuhnya pelaku usaha baru di Indonesia juga didukung melalui pendidikan secara formaal. Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrsitek) bahwa perguruan tinggi wajib memberikan mata kuliah kewirausahaan kepada semua mahasiswa. Tidak hanya di tingkat perguruan tinggi, virus wirausaha bahkan kemudian juga sudah mulai masuk ke sekolah-sekolah di Indonesia. Mereka yang hari ini sedang menempuh pendidikan di bangku kuliah dan sekolah adalah gen-Z yang sudah mulai terdoktrinisasi semangat kewirausaahan.
Saya melihat ini sebagai gejala yang sangat positif bagi generasi kita ke depan dalam menghadapi berbagai tantangan teknologi dan kemandirian hidup. Jika jumlah pelaku usaha kita bisa mencapai di atas dua digit, jalan menuju negara maju semakin terbuka.
Konsep wirausaha berbadan hukum koperasi sangat cocok untuk generasi milenial dan gen-Z yang hari mendirikan usaha secara berkelompok atau berkomunitas. Manajemen koperasi harus mengadopsi manajemen kekinian dan pemanfaatan teknologi digital. Gerakan koperasi harus membangun program yang mampu menarik kaum milenial dan gen-Z. Melalui Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sumatera Barat, ini sedang gerakkan secara maksimal. Kita juga mendorong perkoperasian bisa masuk dalam kurikulum kampus dan kuliah ke depannya.
Transformasi digital dan modernisasi perkoperasian adalah sebuah keniscayaan, namun prinsip dasar kekeluargaan, ekonomi kerakyatan adalah value yang terus menjadi pondasi utama. Kita ingin mewariskan kepada milenial dan gen-Z bahwa ekonomi bangsa kita harus tumbuh dan berkembang dengan cara banyak memproduksi (produsen) bukan sebagai konsumen. Kemakmuran dan kesejahteraan dinikmati secara bersama, menuju kemandirian bangsa. (**)
Penulis
Ketua Dekopinwil Sumbar/Calon Anggota DPD RI