arrow_upward

Pansus 3 DPRD Sumsel Kunjungi DPRD Sumbar, Konsultasikan Perda RP3KP

Senin, 09 Oktober 2023 : 16.28

 

 

Suasana pertemuan Pansus 3 DPRD Sumsel bersama Komisi IV  DPRD Sumbar dan OPD terkait, Senin (9/10/2023) di gedung DPRD Sumbar. (ist)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Konsultasikan tentang peraturan daerah (Perda) Rencana Pembangunan/Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), pansus 3 DPRD Sumatera Selatan berkunjung ke DPRD Sumbar, Senin (9/10/2023). 

Pimpinan tim Pansus 3 DPRD Sumsel, Rizal Kenedi, mengatakan, saat ini mereka sedang menyusun ranperda tersebut untuk kemudian diberlakukan di Sumsel. 

"Kami lihat, ternyata di Pulau Sumatera, hanya Sumbar yang sudah memiliki perda ini. Bahkan sudah sejak Tahun 2016 ditetapkan. Untuk itu kami datang berkonsultasi," ujarnya. 

Rizal mengatakan, saat ini di DPRD Sumsel juga sedang dibahas Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun masih dalam tahap pembahasan dan akan segera ditetapkan. 

"Kami sempat berkonsultasi dengan Kemenkumham setempat. Katanya diperbolehkan merujuk pada RTRW lama karena disusun untuk hingga tahun 2036," ujarnya. 

Dia mengatakan, sebenarnya pembahasan ranperda RP3KP ini sudah lama namun terkendala, salah satunya terkait RTRW. 

Kedatangan Pansus 3 DPRD Sumsel disambut Komisi IV DPRD Sumbar yang membidangi sektor pembangunan. Hadir Wakil Ketua Komisi IV Bukhari Dt. Tuo dan M. Nurnas, Sekwan Raflis. Hadir pula perwakilan Biro Pembangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Bukhari Dt. Tuo mengatakan, saat ini di DPRD Sumbar sedang dilakukan pembahasan ranperda perubahan RTRW. Hal ini dilakukan karena perlunya perubahan, salah satunya menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain juga perubahan lainnya. 

"Untuk Perda RP3KP ini memang sudah lama dimiliki Sumbar yakni sejak Tahun 2016," ujarnya. 

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan bahwa RP3KP mesti disusun dengan berlandaskan pada RTRW. Jika RTRW diubah, maka RP3KP pun diubah. 

"RP3KP itu sejalan dengan RTRW, selain juga berkaitan dengan peraturan tentang lingkungan," ujar Nurnas. 

Oleh karena itu,  tambah Nurnas, pasca perda RTRW disahkan akan disusun pula perubahan RP3KP. Ini dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) Tahun 2024. 

Nurnas menambahkan, dalam penyusunan RP3KP, ditekankan tentang perlu ada pembuatan buku rencana dan album peta. Ini sangat penting untuk rencana pembangunan. 

"Namun sayangnya buku rencana dan album peta ini tak bisa kami berikan dokumennya untuk dipelajari DPRD Sumsel. Karena kami di DPRD juga sampai sekarang belum melihat wujudnya," papar Nurnas. 

Selain itu, dalam RP3KP, kata Nurnas, sangat penting untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota sehingga bisa disinkronkan. 

Sementara itu, Perwakilan Biro Hukum Sumbar menyarankan Pansus 3 DPRD Sumsel untuk berkonsultasi ke Kementerian. Hal ini dikarenakan DPRD Sumbar sedang menyusun perubahan RTRW. 

"Biasanya RP3KP disusun merujuk pada RTRW terbaru. Jika RTRW diubah maka RP3KP perlu diubah pula untuk penyesuaian," katanya. (n-rel-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved