Suasana pertemuan Pansus 3 DPRD Sumsel bersama Komisi IV DPRD Sumbar dan OPD terkait, Senin (9/10/2023) di gedung DPRD Sumbar. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Konsultasikan tentang peraturan
daerah (Perda) Rencana Pembangunan/Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
(RP3KP), pansus 3 DPRD Sumatera Selatan berkunjung ke DPRD Sumbar, Senin (9/10/2023).
Pimpinan tim
Pansus 3 DPRD Sumsel, Rizal Kenedi, mengatakan, saat ini mereka sedang menyusun
ranperda tersebut untuk kemudian diberlakukan di Sumsel.
"Kami
lihat, ternyata di Pulau Sumatera, hanya Sumbar yang sudah memiliki perda ini.
Bahkan sudah sejak Tahun 2016 ditetapkan. Untuk itu kami datang
berkonsultasi," ujarnya.
Rizal
mengatakan, saat ini di DPRD Sumsel juga sedang dibahas Ranperda Perubahan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun masih dalam tahap pembahasan dan akan segera
ditetapkan.
"Kami
sempat berkonsultasi dengan Kemenkumham setempat. Katanya diperbolehkan merujuk
pada RTRW lama karena disusun untuk hingga tahun 2036," ujarnya.
Dia
mengatakan, sebenarnya pembahasan ranperda RP3KP ini sudah lama namun
terkendala, salah satunya terkait RTRW.
Kedatangan
Pansus 3 DPRD Sumsel disambut Komisi IV DPRD Sumbar yang membidangi sektor
pembangunan. Hadir Wakil Ketua Komisi IV Bukhari Dt. Tuo dan M. Nurnas, Sekwan
Raflis. Hadir pula perwakilan Biro Pembangunan dan organisasi perangkat daerah
(OPD) terkait.
Bukhari Dt.
Tuo mengatakan, saat ini di DPRD Sumbar sedang dilakukan pembahasan ranperda
perubahan RTRW. Hal ini dilakukan karena perlunya perubahan, salah satunya
menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain juga perubahan
lainnya.
"Untuk Perda
RP3KP ini memang sudah lama dimiliki Sumbar yakni sejak Tahun 2016,"
ujarnya.
Anggota
Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan bahwa RP3KP mesti disusun dengan
berlandaskan pada RTRW. Jika RTRW diubah, maka RP3KP pun diubah.
"RP3KP
itu sejalan dengan RTRW, selain juga berkaitan dengan peraturan tentang
lingkungan," ujar Nurnas.
Oleh karena
itu, tambah Nurnas, pasca perda RTRW disahkan akan disusun pula perubahan
RP3KP. Ini dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) Tahun 2024.
Nurnas
menambahkan, dalam penyusunan RP3KP, ditekankan tentang perlu ada pembuatan
buku rencana dan album peta. Ini sangat penting untuk rencana
pembangunan.
"Namun
sayangnya buku rencana dan album peta ini tak bisa kami berikan dokumennya
untuk dipelajari DPRD Sumsel. Karena kami di DPRD juga sampai sekarang belum
melihat wujudnya," papar Nurnas.
Selain itu,
dalam RP3KP, kata Nurnas, sangat penting untuk berkoordinasi dengan
kabupaten/kota sehingga bisa disinkronkan.
Sementara
itu, Perwakilan Biro Hukum Sumbar menyarankan Pansus 3 DPRD Sumsel untuk
berkonsultasi ke Kementerian. Hal ini dikarenakan DPRD Sumbar sedang menyusun
perubahan RTRW.
"Biasanya
RP3KP disusun merujuk pada RTRW terbaru. Jika RTRW diubah maka RP3KP perlu
diubah pula untuk penyesuaian," katanya. (n-rel-t)