arrow_upward

Selingkuh, ASN Pemko Padang Dihukum Disiplin, Pidana Juga

Rabu, 06 September 2023 : 19.00
O. S. Damanik.

Padang, Analisakini.id-Mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi. 

Plt. Kepala BKPSDM Padang Otto Sarbi Damanik menegaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin. 

Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," katanya.

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga. Damanik mengatakan hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria. 

"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya. (cl)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved