arrow_upward

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023 Diparipurnakan, Wakil Ketua DPRD Irsyad: PE Sumbar Belum Berkualitas

Selasa, 12 September 2023 : 18.10

 

Penandatanganan keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS  Sumbar 2023, usai paripurna, Selasa (12/09/2023). (humasdprdsb) 


PADANG, ANALISAKINI.ID--Perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali. Betapa tidak, di satu sisi pertumbuhan ekonomi meningkat, namun di sisi lain tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan juga meningkat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Selasa (12/09/2023).

Paripurna dihadiri Gubernur Mahyeldi berserta sejumlah pimpinan OPD. Terlihat Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan anggota DPRD tentunya. Hadir pula sejumlah pejabat Forkompida dan undangan lainnya.

Betapa tidak, lanjut Irsyad, dimana kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi (PE) di Sumatera Barat, belum berkualitas. “Ya, peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” tegasnya.

Katanya, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024. Hal ini dapat dilihat dari target pertumbuhan ekonomi RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 4.84 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 % - 5.2 %. Target Tingkat Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.77 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 %.

Dijelaskan Irsyad Syafar, Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 %. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19. 

"Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024," ujar Irsyad.

Kini, untuk menyikapi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA, pada rapat paripurna tanggal 14 Agustus 2023, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

"Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023," ujar Irsyad

Menurut Irsyad Syafar,  Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah merampungkan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

Ditambahkan Irsyad, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat devisit murni sebesar Rp638 M yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar   Rp.304 M dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022. 

Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di balance-kan Kembali, sehingga tidak ada lagi defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

"Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1.1 juta unit. hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD terkait. 

"Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut," ujar Irsyad.

Dari pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp. 6.511.330.292.731,- dan plafon sementara belanja daerah sebesar        Rp. 6.780.609.985.610,38. Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

"Di akhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna," ujar Irsyad Syafar.

Untuk diketahui, keputusan DPRD dan penandatangani Nota Kesepakatan Bersama Keputusan  DPRD dimaksud akan diberi Nomor Nomor : 15/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023 dan Nomor : 16/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023. (n)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved