PADANG, ANALISAKINI.ID--Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat memberlakukan moratorium menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pindahan. Moratorium berlaku hingga 1 Januari 2024.
"Ini
pertimbangannya untuk penghitungan gaji," sebut Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zaki, Jumat (29/9/2023) di Padang.
Moratorium
tesebut ditegaskan melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera
Barat Nomor 01/ED/Setda-2023 tertanggal 27 September 2023. Moratorium berlaku
terhitung 1 Oktober 2023.
"Surat
itu kita tujukan pada kabupaten dan kota, serta kepala perangkat daerah di
lingkungan Pemprov Sumbar," ujarnya.
Dalam
surat itu menegaskan, moratorium bagi PNS yang mengusulkan mutasi/pindah ke
Pemprov Sumbar terhitung tanggal 1 Oktober 2023. Penundaan sementara
mutasi/pindah ke Pemprov Sumbar dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan
penataan kembali PNS di masing-masing Perangkat Daerah serta dalam rangka
pertimbangan mengurangi rasio beban belanja pegawai.
Kemudian
terhadap usulan mutasi/pindah PNS ke Pemprov Sumbar yang belum mendapatkan
persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka prosesnya dilanjutkan
pada 2024.
"Untuk
yang sudah mengurus tapi belum mendapat pertimbangan dari BKN, kita tunda. Tapi
yang sudah mendapatkan pertimbangan BKN dilanjutkan," ujarnya.
Sementara
khusus untuk yang mengikui seleksi pejabat eselon II di Pemprov Sumbar, tidak
masuk dalam kebijakan tersebut. Jika ada PNS dari luar Pemprov Sumbar yang
mengikuti seleksi untuk pejabat pratama tetap dapat dilanjutkan.
"Untuk
yang sedang mengikuti seleksi terbuka pejabat eselon II tidak termasuk,"
tegasnya lagi. (y)