arrow_upward

Ketua FKUB Padang Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Harus sesuai Regulasi

Rabu, 06 September 2023 : 17.00
Prof. Salmadanis.

Padang, Analisakini.id-Hak beragama merupakan kodrat setiap manusia yang tidak dapat dikurangi, bahkan negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Dalam mendirikan rumah ibadah harus sesuai aturan dan regulasi, setiap agama berhak untuk mendirikan rumah ibadah dengan tetap mengikuti regulasi yang ada.

Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah atau dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Padang, Salmadanis menyebut dalam mendirikan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait rumah ibadah yang akan didirikan.

"Harus ada izin Ketua RT, RW, izin dari masjid  terdekat (minimal 3 masjid atau satu mushala), lurah, Kantor Urusan Agama (KUA), camat, Kemenag," kata Salmadanis, Selasa, (5/9/2023).

Tak hanya itu, Ia menjelaskan juga harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kepada Walikota/Bupati.

"Selain itu juga harus ada dukungan (tanda tangan) sebanyak 60 orang,  dimana rumah ibadah itu didirikan, ada 90 orang yang siap menjadi jemaah pada rumah ibadah tersebut, sertifikat tanah dan surat izin pembangunan dari tata kota pemerintahan," jelas Salmadanis.

Sementara itu, Salmadanis juga meluruskan terkait video dugaan aksi pelarangan beribadah umat beragama non-muslim di Banuaran, Lubuk Begalung beberapa waktu lalu.

"Menindaklanjuti kasus kemarin, sebagai Ketua FKUB tentu ingin Kota Padang hidup berdampingan dengan damai. Rumah kontrakan tidak bisa dijadikan rumah ibadah, sebab semua itu sudah ada aturan dan regulasi," terang Salmadanis.(cl)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved