Gubernur Mahyeldi bersama Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk, Sekretaris Paritrana Award Sumbar Jefri Iswanto dan para penerima penghargaan Paritrana Award Tingkat Sumbar. (humas)
Padang, Analisakini.id-Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyerahkan penghargaan Paritrana Award kepada tiga kepala daerah dan enam perusahaan di Sumbar.
"Penghargaan ini merupakan kolaborasi Pemprov Sumbar dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," kata Mahyeldi, Senin (5/9) malam di Padang.
Penghargaan Paritrana Award Tingkat Sumbar 2022 itu diberikan kepada tiga Bupati/Walikota di Sumbar dan enam perusahaan di Sumbar. Tiga kepala daerah, masing-masing Bupati Kepulauan Mentawai, Walikota Padang Panjang dan Bupati Sijunjung.
Sementara untuk enam perusahaan yang menerima penghargaan Paritrana Award Tingkat Sumbar Tahun 2022 adalah Bank Pembangunan Daerah Sumbar (Bank Nagari), PT Japfa Comfeed, PT Agrowiratama, Alllied Indocoal Jaya, Cahaya Agam Lestari dan Pusat Oleh-oleh Ummi.
Gubernur berharap Paritrana Award dapat memotivasi semua pihak mulai dari Pemda kabupaten dan kota, swasta, sampai BUMD, untuk memberikan perhatian sekaligus perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada pekerja.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama pemenang penghargaan Paritrana Award Tingkat Sumbar yang sudah memberikan perhatian maupun melindungi para tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Atas nama Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih kepada para pemenang hari ini," tuturnya.
Ketua Paritrana Award Sumbar Hansastri diwakili Sekretaris Paritrana Award Sumbar Jefri Iswanto mengatakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Menurut dia salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan masyarakat dengan mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial.
Menurutnya jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Ia mengatakan negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah. Pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.
Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.
Ia menyebutkan, penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan membentuk kepanitiaan penilaian yang terdiri dari akademisi, praktisi jaminan sosial, ahli jaminan sosial dan asosiasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan. Yang diperkuat oleh keputusan Gubernur Sumatera Barat NOMOR ; 560/22/HI-WAS//II/NAKERTRANS 2023 Tentang Pembentukan Panitia Penilaian Pemberian Anugerah Penghargaan Jaminan Social Ketenagakerjaan (Paritrana) Tahun 2023.
"Periode penilaian Paritrana Award Tahun 2022 dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 dan Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah Kabupaten/Kota terbaik, Perusahaan Besar Terbaik Dan Perusahaan Menengah Terbaik Dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik," ujarnya.
Pemprov Sumbar sangat menyambut antusias pelaksanaan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2022.
Ia mengatakan ini merupakan tahun ke-6 penyelenggaraan Paritrana Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung pelaksanaan Salah satu Program Strategis Nasional yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepada badan usaha yang telah patuh terhadap ketentuan perundangan Jaminan Sosial.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dan mensukseskan Gerakan
“Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat juga perlu didorong untuk melakukan langkah serupa dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat mempercepat dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pria yang juga menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang itu mengayakan pelaksanaan kegiatan Paritrana Award Tahun 2022 dapat menghasilkan suatu rumusan yang menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam mempersiapkan sebaik mungkin keikutsertaan Provinsi Sumbar, Pemerintah Kabupaten/Kota serta badan usaha dalam penyelenggaraan Paritrana Award Tahun 2023
"Besar harapan kita bersama agar Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten dan kota serta badan usaha yang ada di Sumbar meraih penghargaan bergengsi berbagai kategori mulai dari Kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten dan kota serta pemberi Kerja atau badan usaha di tingkat nasional pada 2023," kata dia.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda diwakili Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Elena mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Pemprov Sumbar atas dukungan serta telah memfasilitasi dalam sosialisasi dan implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan jaminan masa depan dari segala resiko sehingga tenaga kerja lebih produktif dan bekerja lebih lega. (e)